Pertumbuhan kepesertaan itu juga diikuti meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan. Sepanjang tahun 2025, peserta JKN memanfaatkan layanan kesehatan lebih dari 725,3 juta kali, atau rata-rata lebih dari 1,9 juta layanan setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurut Pujo, tingginya angka pemanfaatan tersebut menjadi indikator bahwa masyarakat semakin percaya terhadap kualitas layanan yang diberikan melalui Program JKN. “Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN, sekaligus menunjukkan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas semakin mudah diakses oleh peserta di seluruh Indonesia,” katanya.
Untuk menjawab kebutuhan peserta yang terus bertambah, BPJS Kesehatan memperluas jaringan pelayanan kesehatan hingga menjangkau berbagai pelosok daerah. Saat ini terdapat 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang telah bekerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan.
Tidak hanya memperluas jaringan layanan, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat transformasi digital agar pelayanan menjadi semakin mudah diakses masyarakat. Berbagai inovasi dikembangkan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi berbasis WhatsApp PANDAWA, hingga Care Center 165 yang memungkinkan peserta memperoleh layanan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern, sekaligus mengurangi antrean pelayanan administrasi secara langsung.
Di sisi lain, keberhasilan memperluas kepesertaan juga ditopang oleh kondisi keuangan Program JKN yang dinilai tetap sehat. Hingga akhir 2025, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencatat aset bersih sebesar Rp30,04 triliun, dengan hasil investasi mencapai Rp3,94 triliun, sehingga mampu menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Masih terdapat berbagai tantangan ke depan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan finansial Program JKN, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat Program JKN dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Stevanus.
Senada dengan itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai perjalanan Program JKN selama ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola yang semakin baik.
Menurutnya, berbagai capaian tersebut harus terus dijaga melalui kolaborasi pemerintah, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dengan tingkat kepesertaan yang telah mencapai hampir 99 persen penduduk, Program JKN kini bukan lagi sekadar program pembiayaan kesehatan. Ia telah menjelma menjadi fondasi penting pembangunan nasional, memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat, bekerja produktif, dan berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.(wyn)







