Kian Meresahkan, Pemilik Knalpolt Racing Akan Ditertibkan

oleh
oleh

Waingapu.Com – Banyaknya keluhan yang diterima Polres Sumba Timur (Sumtim) khususnya Satuan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait maraknya penggunaan knalpot racing yang bunyinya memekakan telinga dan mengusik kenyaman warga, direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.

“Knalpolt racing ini selain mengganggu pengguna jalan lainnya. Juga memekakan telinga dan mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat penggunanya melintas. Ini bagian dari sosialisasi nantinya kami akan tindak tegas dalam bentuk tilang,” jelas Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaili, melalui Kasatlantas Polres Sumtim, AKP. Apriyansa Sinatra, kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/11) siang.

Kepada para pengguna knalpolt racing, demikian imbuh Apriyansa, tidak hanya diberi surat tilang namun harus membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpolt racing.

Baca Juga:  Dari Kaburu, Siapkan Kain Tenun Ikat Sumba Timur Untuk Kemenangan Jokowi

“Harus dibuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan diketahui serta di tandatangani oleh lurah atau camat tempat yang bersangkutan domisili. Jika yang bersangkutan adalah PNS maka surat pernyataannya ditandatangani dan diketahui serta di cap pimpinannya. Jika yang bersangkutan pelajar yang turut mengetahui dan mencap serta tandantangan surat tersebut adalah kepala sekolah,” urainya seraya menambahkan penertiban ini juga berimbas positif dalam rangka meminalisir potensi kerawanan menjelang dan pasca pelaksanaan Pilkada nanti.

Terkait dengan peningkatan kesadaran berlalu lintas, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menggiatkan ‘kampanye’ tertib berlalu lintas lewat sekolah-sekolah.

“Kami akan ambil bagian baik sebagai Irup atau memberikan pengarahan secara bergiliran disetiap sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Karena justru pelaku pelanggaran berlalu lintas cukup banyak dari kalangan pelajar yang sejatinya belum miliki SIM karena tidak memenuhi persyaratan usia,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Sumba Timur Siap Terima Apapun Putusan Praperadilan

Apriayansa yang dihubungi lebih lanjut pada malam harinya pasca memantau pelaksanaan operasi rutin tertib berlalu lintas itu juga menambahkan, dalam operasi yang digelarnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, pagi harinya terjaring lebih dari 30 kendaraan roda dua dan pada sore harinya di depan Polres Sumtim terjaring 18 kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi karena pengendara tidak melengkapi diri dengan SIM, Helm dan ketiadaan STNKB.(ion)

Komentar