Setiap latihan kondisi darurat harus dicatat dalam Ship’s Logbook. Pelaksanaan latihan juga diwajibkan dilengkapi dokumentasi berupa foto atau video yang memiliki tanda waktu sebagai bukti bahwa latihan benar-benar dilaksanakan.
Menurut Fadly, latihan tidak berhenti pada pelaksanaan simulasi. Hasil latihan harus dievaluasi sehingga setiap kekurangan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan.
Penerapan ketentuan tersebut menjadi penting karena kesiapan menghadapi kondisi darurat tidak cukup hanya mengandalkan peralatan keselamatan. Awak kapal juga dituntut mengetahui tugas dan prosedur yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.
KSOP Waingapu melalui Marine Inspector dan jajaran Piket Jaga KPLP akan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut.

Pengawasan mencakup pemeriksaan dokumen, Ship’s Logbook, kesiapan peralatan keselamatan, pelaksanaan latihan hingga pemenuhan komitmen keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan, KSOP dapat melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat berupa penundaan dokumen keselamatan, pelayanan sertifikasi hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai persyaratan keselamatan dipenuhi.
Fadly menegaskan, keselamatan tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif. “Pakta Integritas ini bukan sekadar tanda tangan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan seluruh ketentuan keselamatan benar-benar dilaksanakan. Keselamatan harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama, sehingga setiap potensi risiko dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.(ion/ped)







