Pengurusan Adminduk Akan Gratis

oleh
oleh

Waingapu.Com – Pengurusan Administrasi Kependudukan akan dilakukan secara gratis oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur (Sumtim) NTT sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini disampaikan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumtim Kristofel A. Praing sebagai narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Pentingnya Legal Identity” bagi orang miskin, perempuan, anak, dan kaum disabilitas yang diselenggarakan oleh Yayasan Wali Ati (Yasalti) di Desa Paranda, Kecamatan Wulla Waijelu, yang dihadiri oleh Tokoh-tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya Selasa (11/02).

Adapun kegiatan dimaksud sebagai langkah awal program penguatan kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk akses terhadap keadilan di Kabupaten Sumtim.

Baca Juga:  Pertanyakan Upah & Aneka Potongan, Buruh Pelabuhan Surati KSOP Waingapu

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Dispenduk Capil juga mengharapkan semua pihak agar bekerja sama dengan baik dalam membantu masyarakat mengurus Adminduk, sehingga tidak ada lagi warga yang tidak memiliki identitas karena tidak ada pemungutan biaya lagi.

“Saya harap agar semua pihak bekerja sama agar semua masyarakat mengurus adminduknya, karena ditingkat kabupaten kami sudah sepakat untuk mencabut kembali Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Adminduk, dan sudah saatnya kita mengikuti perintah undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang adminduk,” harapnya.

Lebih lanjut Praing menyatakan, tidak boleh lagi warga tidak memiliki identitas yang sah karena akan mempersulit warga ketika mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Sekarang boleh Bapak dan Ibu bilang tidak ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap hidup, tapi pasti kita ketemu di “Bok” kalau mau dapat bantuan pasti diminta identitas yang absah” tandasnya.

Baca Juga:  Brigpol. Orlando Mahoklory, Masih Setia Dengan Desa Binaannya

Dalam kesempatan yang sama, direktris Stimulant Institute Sumba, Wenda Radjah, juga menjelaskan setiap warga negara dijamin hak konstitusionalanya oleh negara, sehingga negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemda wajib memberikan layanan publik yang berkualitas untuk warganya.

“Warga negara dijamin hak konstitusionalnya berdasarkan undang-undang, sehingga penyedia layanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas kepada warga negara. Memiliki identitas yang legal merupakan syarat untuk mengakses layanan tersebut,” jabarnya.(und)

Komentar