Rambu mengatakan kondisi psikologis korban menjadi salah satu alasan pendampingan harus dilakukan secara intensif. Terlebih, Sabana Sumba menerima informasi bahwa korban pernah mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Meski masih mengalami trauma, keterangan korban mengenai pihak yang dilaporkan disebut tetap konsisten. Keterangan tersebut disampaikan korban kepada ibunya maupun saat mendapatkan pendampingan dari Sabana Sumba.
Rambu berharap korban dapat memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung. Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan tekanan maupun menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.
“Untuk memperkuat perjuangan ini pertama dukungan dari masyarakat masyarakat. Dukungan dari masyarakat yang berpihak kepada kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, DP3APK2B Sumba Timur memastikan akan ikut mendampingi korban. Kepala DP3APK2B Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian.
“DP3APK2B juga akan terus mengawal kasus ini,” kata dia.
Saat proses hukum berjalan, perhatian terhadap keselamatan dan pemulihan korban menjadi hal penting. Pendampingan di Rumah Aman Sabana Sumba diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih aman bagi korban untuk menjalani proses pemulihan sekaligus menghadapi tahapan hukum.(ion)







