Waingapu.Com – Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Timur mengingatkan para pelajar agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Imbauan tersebut disampaikan saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada sekitar 400 siswa baru SMA Andaluri Waingapu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Langkah preventif tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi kepolisian untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia pelajar.
Sosialisasi dipimpin Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sumba Timur, Aipda Kristian U. Hudang bersama Banit Kamsel Briptu Andi Fahmi R.A. Zubaidi di Aula SMA Katolik Andaluri Waingapu.
Selain mengingatkan soal batas usia berkendara, petugas juga menjelaskan berbagai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Materi yang diberikan mencakup pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, mengenali rambu-rambu lalu lintas, hingga larangan menggunakan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan.


