Kapolres Sumba Timur Siap Terima Apapun Putusan Praperadilan

oleh
oleh
Victor M. T. Silalahi

Waingapu.Com – Kapolres Sumba Timur (Sumtim), NTT, AKBP. Victor M. T. Silalahi menanggapi dua permohonan Praperadilan untuk dua kasus dan tersangka berbeda dengan dingin. Victor yang coba dihubungi media ini via fasilitas WhatsApp untuk meminta kesediaan waktunya guna ditemui terkait praperadilan, Minggu (25/03) siang tadi menyatakan siap menerima apapun hasil putusan hakim yang memimpin sidang praperadilan.

“Kalau praperadilan kewenangan PN. Saya tidak bisa berkomentar apapun keputusan kami terima,” tandas Victor membalas WA wartawan yang hendak mengkonfirmasi waktunya terkait dua kasus yang diprapeeradilankan dan akan memasuki tahapan putusan hakim Pengadilan Negeri Waingapu, Senin (26/03) dan Selasa (27/03) mendatang.

Daniel Yonathan

Adapun permohonan Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Waingapu oleh pemohon masing-masing Daniel Yonathan, untuk kasus penetapannya sebagai tersangka juga penyitaan alat beras excavator dan Nur latifah serta Mr. Chong untuk kasus penetapan dan penahanan kedua sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan penipuan emas harta karun.(ion)

Baca Juga:  Warga Kahaungu Eti Antusias Kembangkan Media Komunitas

Tersangka Penipuan Harta Karun

Komentar