Tak Hanya Praperadilan, Daniel Yonathan Juga Mengadu Ke Mabes Polri

oleh
oleh
Daniel Yonathan

Waingapu.Com – “Saya tidak hanya praperadilan tapi saya juga telah mengadukan masalah saya ini ke Mabes Polri Di Jakarta. Saya akan terus berjuang sampai kemanapun untuk sebuah kebenaran dan keadilan. Sekalipun saya sampai sekarang belum sehat,” tandas Daniel Yonathan, Direktur CV. Sumber Karya Sejati, saat dikonfirmasi media ini di kediamannya, Jumat (23/03) siang kemarin sehubungan dengan permohona praperadilan terkait penyitaan excavator miliknya juga penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT.

Daniel yang bermukim di seberang Lapangan Pemuda Matawai, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu itu, dengan menahan sakit diperut dan tubuhnya itu nampak berusaha tegar. Kendati demikian pengusaha yang menegaskan dirinya walau berdarah Tiongkok namun lahir dan siap mati di Pulau Sumba itu, tak bisa menyembunyikan kekesalannya.

Baca Juga:  Polres Sumba Timur, Warga Tanya Khabar Perkembangan Penanganan Beras Oplosan

“Saya merasa Polisi tidak punya dasar untuk menyita excavator saya, penyidik minta saya untuk tunjukan surat ijin pertambangan. Saya bilang, saya masih dalam proses urus di Kupang Pak. Saya ini orang sakit saya bilang, saya masih mau jalani pengobatan di Surabaya, saya diharuskan berobat enam bulan. Saat saya di Surabaya, excavator saya justru disita dan dibawa ke Polres,” urai Daniel sembari menunjukan batu empedu hasil operasi yang dikemas dalam sebuah toples kecil.

Khabar terkait penyitaan alat berat miliknya itu diperolehnya dari operator, yang mana ketika mendengar khabar itu, Daniel mempertanyakan saat alat berat disita aparat, apa ditunjukan surat perintah penyitaan atau berita acara? Namun oleh operatornya diinformasikan tidak ada, bahkan penyitaan itu tidak sepengetahuan RT atau RW setempat.

Baca Juga:  Sikapi Laporan Bupati Sumtim: Polisi Akan Mintai Pendapat Ahli

“Saat pulang dari Surabaya, dan rasa badan agak enak sedikit saya ke Polres ketemu penyidik atas nama Alexander Talahatu. Saya tanyakan kepadanya bagaimana dengan alat berat saya, dia bilang bahwa excavator saya bisa keluar asal saya ajukan surat permohonan ijin ke Kapolres untuk mendapatkan ijin pakai. Ini yang saya heran, ini excavator milik saya bukan Kapolres atau siapapun, masa saya mau pakai saya harus ijin lagi. Ketika saya tanya lagi dengan baik-baik kenapa saya harus minta ijin padahal itu barang saya, malah dijawab dengan nada tinggi bahwa karena tidak ada ijin, dan Alexander juga bilang ke saya bahwa Dinas ESDM tidak akan kasih keluar ijin untuk saya. Saya jadi heran, dia penyidik polisi kok dia bisa tahun dan atur dinas ESDM soal ijin dikasih keluar atau tidak buat saya,” papar Daniel dengan guratan kekesalan di wajah dan suara bergetar meredam emosinya.

Baca Juga:  Buruh PT. MSM Jatuh dari Atap & Meninggal, Distransnaker Sumba Timur Turunkan Tim

Sejumlah fakta dan dalil dikemukakan dalam permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Waingapu. Fakta dan keterangan yang sama juga telah diinformasikan Daniel melalui kawan dan sahabatnya di Jakarta, langsung ke Mabes Polri. “Saya tegaskan lagi pak, saya biar lagi sakit begini, kalau merasa benar, saya siap berjuang sampai kemanapun dengan cara apapun. Kalau saya salah silakan dihukum, kalau tidak, jangan dipaksakan dan dicari-cari. Saya kerja sesuai aturan dan bukan pergi mencuri, merampok dan memeras serta menipu!” tandasnya.(ion)

Komentar