Waingapu.Com – Dua pengacara dari Kantor Pengacara Afdal Azmi Jambak and Associates – Palembang dipercaya sebagai kuasa hukum Nur Latifah dalam gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c/q Kepala Kepolisian Resort Sumba Timur c/q Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur (Sumtim) dalam kaitan penanganan kasus tindak pidana penipuan. Nur Latifah bersama rekannya Liu Xiaojin alias Mr Chong, seorang warga negara Tiongkok, ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Sumtim karena disangkakan melakukan penipuan penjualan emas harta karun. Pengajuan praperadilan dimaksud karena tersangka merasa diperlakukan tidak adil, juga menilai penyidik melakukan aneka tindakan diluar prosedur hukum yang berlaku.
Afdal Azmi Jambak dan rekannya Dodi Irama, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di pengadilan Negeri Waingapu, Selasa (20/03) siang lalu membeberkan sejumlah dalil mereka dalam mengajukan praperadilan untuk kliennya.
Sejumlah kejanggalan ditemukan kedua pengacara ini, diperlakukan oleh penyidik Polres Sumtim kepada kliennya, diantaranya barang bukti yang disita tanpa adanya berita acara, selama proses pemeriksaan pemohon tidak didampingi penasehat hukum, juga dalam kasus ini tidak ada korban yang dirugikan, karena tidak sampai terjadi transaksi dan juga pelapor yang sebelumnya melaporkan kasus inipun telah mencabut laporannya.
“Klien kami ini dituduhkan dengan pasal 378 KUHP junto pasal 53, pasal 378 ini adalah pasal penipuan, sementara dalam kenyataannya sesuai fakta hukumnya korbannya belum ada, tidak ada bayar-bayaran. Kemudian pelapor itupun setelah mengetahui dan menyadari tidak ada atau tidak menjadi korban kemudian mencabut laporannya di Polres Sumba Timur, bahkan pencabutan itu telah disampaikan ke kejaksaan, ketua pengadilan juga kepada kedua tersangka,” urai Afdal.
“Dalam proses penahanan kami melihat ada prosedur yang tidak tepat, karena tanpa ada korban tanpa ada orang yang dirugikan pasal 378 KUHP tidak masuk, otomatis kalau hanya pasal 53 KUHP ancaman hukumannya hanya sepertiga dari pasal 378, jika demikian harusnya klien kami tidak boleh ditahan, ini sudah ditahan 20 hari ditambah lagi 40 hari, ini sebagian alasan kami ajukan pra peradilan,” lanjut Afdal.
Tak hanya sampai disini, demikian lanjut Afdal dan Dodi, sejumlah barang bukti yang ditahan penyidik Polres justru tidak dimasukan dalam berita acara penyitaan barang bukti. “Macam Liu Xiaojin itu ada uangnya dua belas juta tidak masuk dalam berita acara penyitaan juga uang tiga juta rupiah bersama tas Nur Latifah juga tidak masuk dalam berita acara penyitaan,” imbuh Afdal.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Nur Latifah dan Mr. Chong, oleh Polres Sumtim ditangkap dan ditahan sejak akhir Januari silam. Keduanya diamankan aparat bersama 52 buah logam berwarna kuning keemasan dengan bentuk patung perahu, tiga buah arca patung budha berwarna keemasan, dan satu keping emas dengan berat lebih dari lima gram.
Barang bukti inilah yang dijadikan keduanya sebagai harta karun yang ditemukan dalam gua peninggalan Jepang di wilayah kecamatan Umalulu, yang kemudian diketahui ternyata merupakan harta karun abal-abal, yang mana oleh Polisi berdasarkan hasil pemeriksaan pada kedua tersangka diakui telah di tanam beberapa hari sebelumnya di lokasi gua buatan masa kolonial Jepang.(ion)