Waingapu.Com – Penggerebekan gudang lokasi pengoplosan juga tempat untuk menimbun beras oplosan yang digerebek Unit Buru Sergap (Buser) dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, Jumat (16/03) sore lalu, yang dilanjutkan dengan penelusuran aparat ke lokasi penjualan berhasil mengamankan atau menyita sejumlah barang bukti (BB).
Yang sempat terpantau awak media kala itu, barang bukti yang diamankan atau disita untuk dibawa ke Mapolres Sumtim yakni, Ribuan Karung bekas berloga Bulogbaik yang telah dikemas dalam bal-bal karung besar maupun belum dikemas, 600 karung beras berlabel atau bermerk Puteri Agry dan merk lainnya, alat atau mesin jahit karung bersama benang jahit karung, timbangan atau dacing duduk. Kesemua barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolres Sumtim dari gudang dan lokasi penjulan milik HS, yang berdomisili di Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu.
Khusus untuk beras yang telah dikemas dalam karung bermerk Putri Agry, ternyata berdasarkan hasil penelusaran aparat sebagaimana terungkap disela-sela penggerebekan itu merupakan merk beras hasil produksi kelompok tani di kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan informasi lainnya menyebutkan bahwasanya kelompok tani dimaksud telah dua tahun tidak berproduksi karena masa paceklik.(ion)