Terkait Pembakaran KPUD: 49 Orang Dipulangkan, 54 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh

Waingapu.Com – Sempat mengamankan 103 orang (bukan 104 orang,-red) guna dimintai keterangannya terkait peristiwa demo anarkis berujung pembakaran kantor KPUD Sumba Barat Daya (SBD), Propinsi NTT, dan pasca dilakukan proses pemeriksaan secara marathon, Polres Sumba Barat akhirnya memulangkan 49 orang, tiga diantaranya perempuan ke rumah dan kampung halamannya masing-masing.

Mereka dilepas karena dari hasil pemeriksaan tidak turut melakukan pengrusakan dan pembakaran namun murni hanya bergabung atau ikut-ikutan semata. Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Barat, AKBP. M. Ishaq, melalui Kasat. Reskrim, Iptu. Syaiful Badawi, kala dihubungi via telepon selularnya Selasa (01/04) beberapa saat lalu.

Terkait dengan barang bukti berupa ratusan anak panah beracun, puluhan parang dan tombak serta pelontar batu, Badawi menegaskan tetap akan disita oleh aparat.

Baca Juga:  Empat Sopir Di PHK Elnusa, Terkait Kasus Tangki BBM ‘Kencing’ Di Jalanan

”Jadi ada 54 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti itu tetap kami sita dan amankan. Apalagi barang tersebut sangat berbahaya tak hanya bagi diri sendiri namun juga orang lain,” tandasnya.

Adapun guna mengantisipasi konflik horizontal dan aksi anarkis yang masih mungkin terjadi, atas permintaan Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Untung Yoga, sepasukan Brimob dari Mabes Polri Jakarta, telah tiba di Kabupaten Sumba Barat Daya. Pasukan itu untuk selanjutnya bersiaga di sejumlah titik obyek vital dan yang dinilai rawan terjadinya konflik hingga pelaksanaan Pileg mendatang.

Diberitakan sebelumnya, akibat pembakaran itu, ratusan ribu surat suara dan logistik lainnya yang berbahan kertas, ludes terbakar. Tak hanya itu, ratusan kotak suara juga rusak akibat dilempari dan sabetan parang khas setempat. Bahkan komputer dan perangkat lainnya juga dirusak dan dijarah. Sebagian masih berceceran dihalaman KPUD yang hingga kini masih dijaga ketat dan dipasangi garis polisi itu.(ion)

Baca Juga:  26 Saksi, 11 Pelapor, Giring Tiga Pengurus KSU. Amanda Jadi TSK

Komentar