UPTD PPA dibentuk melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sumba Timur. Pembentukannya memiliki landasan hukum Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 24 Tahun 2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih terstruktur serta memiliki mekanisme kerja yang jelas.
Penanganan terhadap korban nantinya diharapkan melibatkan koordinasi berbagai perangkat daerah dan pihak terkait. Langkah ini diperlukan agar pelayanan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung sesuai kebutuhan masing-masing korban.
Bupati Umbu Lili Pekuwali yang hadir bersama Sekda Umbu Ng. Ndamu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sumba Timur, serta pimpinan OPD terkait juga menegaskan pentingnya keberadaan pelayanan perlindungan yang dapat diakses masyarakat. Pemerintah daerah berharap UPTD PPA mampu bekerja secara profesional, responsif, dan memberikan pelayanan berkualitas..
Dengan beroperasinya UPTD PPA, masyarakat Sumba Timur diharapkan semakin mudah mendapatkan akses perlindungan, sementara upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.(wyn)







