1.5.2. Realisasi Belanja menurut Jenis Belanja
Pada Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sumba Timur mencatat Realisasi Pengeluaran/Belanja mencapai Rp.1.191.399.614.212,74 dari target sebesar Rp.1.321.053.403.579,00 atau 90,19%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini:
1.5.3. Realisasi Pembiayan menurut Jenis Pembiayaan
Kabupaten Sumba Timur pada Tahun Anggaran 2022 mencatat Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.110.235.145.632,43 dari target sebesar Rp.110.104.560.910,00 atau 100,73%, sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.15.000.000.000,00,- dari target sebesar Rp.15.000.000.000,00,- atau 96,77%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut ini:
1.6. Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa ”dalam rangka peningkatan kinerjapenyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip sebagai berikut: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dicanangkanuntuk memperbaiki “penyakit-penyakit” di sektor publik melalui pembaruan di 8 area sasaran (organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur).
Untuk mencapai maksud tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumba Timur Nomor: 502/Balitbangda.100/502/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang “Gerakan One Year One Innovation”. Hal ini wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah dan khusus pimpinan Perangkat Daerah telah memasukan Inovasi Daerah dalam perjanjian kinerja dengan Bupati Sumba Timur pada tahun 2021 dan selanjutnya diverifikasi oleh Balitbangda Kabupaten Sumba Timur menurut instrument Inovasi Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Hasil dari terobosan di atas pada tahun 2021 dan berturut-turut pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah meraih prestasi sebagai “Kabupaten Inovasif” dengan indeks inovasi sebesar 58,36 sehingga menempati peringkat ke 28 dari 415 Kabupaten se Indonesia, peringkat pertama dari 62 daerah tertinggal se Indonesia dan juga peringkat pertama dari 22 Kabupaten/Kota se-propinsi Nusa Tenggara Timur.
1.7. Penutup
Demikianlah Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2022 ini disusun sebagai pertanggungjawaban publik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat Sumba Timur tercinta.