BAGIAN 7: RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

oleh
oleh

4. RINGKASAN REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH

Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan rangkaian siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya dimulai dari perencanaan, penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan/pemeriksaan, evaluasi sampai dengan pertanggungjawaban yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mensyaratkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Struktur APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 adalah merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: 1) Pendapatan daerah; 2) Belanja daerah; dan 3) Pembiayaan daerah.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.307.685.709.214,19 atau 91,40% dari target APBD sebesar Rp.1.430.690.398.131,00 Realisasi anggaran tersebut dapat dirinci dalam tabel 1.20 sebagai berikut:

Baca Juga:  Mendes PDTT Yakin Dalam Tiga Tahun Warga Miskin di Sumba Timur Sirna

5. INOVASI DAERAH

Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dicanangkan untuk meningkatkan kualitas layanan melalui pembaruan di 8 (delapan) area sasaran (organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur).

Baca Juga:  Daud Lewumbani, ‘Orang Gila’ Bidi Praing Yang Dirangkul PT. MSM

Untuk mencapai maksud tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumba Timur Nomor: 502/Balitbangda.100/502/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang “Gerakan One Year One Innovation”. Hal ini wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah dan khusus pimpinan Perangkat Daerah telah memasukan Inovasi Daerah dalam perjanjian Kinerja dengan Bupati Sumba Timur pada tahun 2021 dan selanjutnya diverifikasi oleh Balitbangda Kabupaten Sumba Timur menurut instrument Inovasi Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

Hasil dari terobosan di atas pada tahun 2021 dan berturut-turut pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah meraih prestasi sebagai “Kabupaten Inovatif” dengan indeks inovasi sebesar 58,36 sehingga menempati peringkat ke 28 dari 415 Kabupaten se Indonesia, peringkat pertama dari 62 daerah tertinggal se Indonesia dan juga peringkat pertama dari 22 Kabupaten/Kota se-propinsi Nusa Tenggara Timur dan pada tahun 2023 Kabupaten Sumba Timur melalui IGA Awards Kategori Daerah tertinggal Kembali menerima penghargaan sebagai Kabupaten penerima penghargaan Kedua setelah Kabupaten Lombok Utara dengan Indeks Inovasi sebesar 53,97 dan Kabupaten Sumba Timur berada urutan 38 dari 252 Kabupaten Inovatif seluruh Indonesia serta urutan pertama dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya pada tahun 2024 Kabupaten Sumba Timur kembali memperoleh Indeks Inovasi sebesar 65,84 dengan kategori Sangat Inovatif.

Baca Juga:  PEMERINTAH SIAP EKSEKUSI PUTUSAN MA TERKAIT PEMBATALAN IURAN JK SEGMEN PBPU

Bersambung …………

Komentar