Waingapu.Com – Boleh jadi, terkait dengan peran dan langkah yang diambil oleh Luther Laku Nija, Kepala Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT, yang bersuara keras bahkan ‘terbang’ ke Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi dan kekecewaan warga dan keluarga Korban ricuh di pesisir pantai Marosi, menjadi salah pemicu terbitnya Surat Peringatan (SP) dari Bupati Sumba Barat.
Sebagaimana terlihat dalam foto SP Bupati untuk Kades Patiala Bawa yang diterima media ini dari Petrus Paila Lolu, kuasa hukum Poro Duka (korban tewas kericuhan Marosi – Lamboya, -red) beberapa hari lalu, terdapat empat point penekanan Agustinus Niga Dapawole, selaku Bupati Sumba Barat yang menandatangani SP dimaksud.
Empat point yang ditekankan dalam SP itu yakni (1) Selama masa jabatan sebagai Kepala Desa, saudara wajib mempedomani seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tugas, wewenang, kewajiban, serta larangan Kepala Desa. (2) Kepala Desa tidak diperkenankan untuk meninggalkan tugas penyelenggaraan pemerintahan Desa, tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertangungjawabkan karena hal tersebut bisa merugikan kepentingan umum. (3) Kepala Desa yang akan meninggalkan tugas karena alasan yang jelas dan dapat dipertangungjawabkan baik itu di dalam Kabupaten mapun diluar Kabupaten wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat untuk proses penerbitan Surat Pelaksana Tugas. (4) Untuk itu, untuk kelalaian yang dilakukan saat ini, saudara diberikan PERINGATAN PERTAMA, dengan catatan agar Saudara tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Adapun SP yang juga ditembuskan pada Wakil Bupati, Ketua DPRD Sumba Barat, Camat Lamboya dan BPD Patiala Bawa itu, diawali dengan pemaparan bahwasanya terkait dengan tugas dan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.(ion)