Iptu I Gede Putu Parwata menegaskan bahwa guru mempunyai posisi strategis dalam upaya pencegahan karena berinteraksi langsung dengan anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Kami tidak hanya menyasar siswa, tapi juga guru. Guru harus paham peran dan hukumnya dulu, baru bisa selamatkan anak didiknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan dalam peredaran narkoba memiliki konsekuensi hukum yang serius. “Hukum narkoba tidak pandang bulu, jual 1 pil saja ancamannya 5 tahun penjara, sementara pemakai yang mau lapor akan kami rehab gratis, bukan dipenjara,” katanya.
Satresnarkoba sekaligus memperkenalkan tagline “Tanah Marapu Bersih Narkoba” sebagai semangat bersama dalam membangun lingkungan yang lebih terlindungi dari penyalahgunaan narkotika.
Panitia dan peserta memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Salah seorang peserta mengatakan, “Ini sangat bermanfaat, kami jadi paham bedanya pemakai dan pengedar, dan kewajiban kami untuk melapor. Kami siap mendukung dan siap jadi agen P4GN.”(wyn)







