Ini Penegasan Kakanwil BPN NTT Terkait Tumpang Tindih Sertipikat Tanah

oleh
Fransiska Vivi Ganggas, Kakanwil BPN NTT didampingi Kepala BPN Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra-Foto:Waingapu.Com

Waingapu. Com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiska Vivi Ganggas menegaskan tumpang tindih sertipikat hak Milik (SHM) atas tanah bukanlah konflik pertanahan.

Hal itu diutarakannnya ketika dikonfirmasi wartawan seputar konflik pertanahan selepas mendampingi Menteri Transmigrasi RI, kala melakukan kunjungan kerja dan membagikan 400 SHM pada warga Translok Laimbaru, Desa Laindeha, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Sabtu (19/7/2025) siang lalu.

“Kalau sertipikat di atas sertipikat itu namanya tumpang tindih, tapi itu tidak dimasukkan ke dalam konflik. Konflik itu adalah sekelompok dengan sekelompok atau yang melibatkan orang banyak,” tegasnya.

Masih urai Vivi Ganggas lebih lanjut, tumpang tindih sertifikat itu disebabkan sejumlah hal diantaranya kekeliruan administrasi atau mungkin kesalahan masyarakat menunjukkan batas tanahnya.

“Tugas kita di BPN yaa memang tidak hanya sebatas menerbitkan sertipikat tapi juga membetulkan kesalahan itu,” pungkasnya. (ion)