Ini Penjelasan Kontraktor Proyek Drainase Kemala Putih

oleh
oleh
Sumarno dan Junaidin

Waingapu.Com – Pemberitaan media ini, Rabu (08/11) kemarin, seputar pekerjaan atau proyek pembangunan drainase di Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, akhirnya mendapatkan respon dari pihak kontraktor. Adalah Winarno Soemarno, selaku kontraktor pelaksana dan Junaidi pengawas lapangan CV. Bumi Marapu yang kemudian angkat bicara memberikan penjelasannya.

“Saya awali dari papan proyek, papan proyek sejatinya kami pasang di titik nol, yakni di samping toko Pantai Ria, layaknya papan proyek lainnya, semua hal sesuai ketentuan sudah terpampang di situ. Terkait plat lintas yang dipermasalahkan oleh Ketua RT 14 RW 07 perlu saya jelaskan bahwa kami telah bekerja sesuai kewajiban kami dan amanat kontrak bahkan kami tetap komunikatif dengan para pemilik rumah maupun pimpinan wilayah setempat yang dilalui oleh drainase yang kami kerjakan,” jelas Winarno, kontraktor pelaksana proyek yang menelan dana APBD Sumtim tahun 2017 senilai Rp. 397 juta itu.

Baca Juga:  Ini Sekilas Metode Uji Lab Ideal Untuk Kontruksi Versi Max Umbu

Drainase Kemala Putih

Tak hanya itu, Winarno juga menjelaskan, sesuai kontrak pihak kontraktor hanya perlu menyiapkan dan memasang plang lintas sebanyak 48 unit. Namun kenyataan yang terpasang dilapangan mencapai 54 unit.

“Dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan selaku kuasa pengguna anggaran ditetapkan bahwa untuk satu warga yang depan rumahnya dilewati saluran drainase yang kami bangun hanya diberikan atau dibangun satu plang lintas. Dan itu kami telah lakukan. Apabila plang lintas itu mau diperlebar, warga bisa berkomunikasi dengan kami kontraktor maupun tukang serta pengawas di lapangan jika mau memperlebar plang lintasannya, kami kontraktor siapkan bahan berupa batu pecah dan pasir. Warga tinggal siapkan semen dan beton serta biaya tukang,” urai Winarno.

Baca Juga:  Respon Geliat Pariwisata NTT, Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Akan Didirikan Di Sumba Timur

Sehubungan dengan hal ini, Junaidi, pengawas lapangan juga angkat bicara memberikan penjelasan bahwa warga yang lainnya tidak mempermasalahkan pembangunan dan solusi yang ditawarkan kontraktor.

“Warga-warga yang depan rumahnya dilalui saluran drainase dan punya mobil sudah saya dekati dan mereka setuju dengan solusi yang saya berikan, yakni pihak kontraktor siapkan pasir dan batu pecah, warga yang ingin memperlebar plang lintasnya menanggung biaya uang capek tukang, semen dan besi beton dua belas dua lonjor. Dan solusi ini mendapat apresiasi positif dan disetujui oleh warga. Kalau untuk kantor kelurahan memang seluruh plat lintas yang terpasang semuanya kami pihak kontraktor yang tanggung, karena kantor kelurahan itu merupakan fasilitas publik, sehingga kami mengambil kebijakan untuk tidak membebani pihak kelurahan layaknya warga yang rumah pribadinya dilalui saluran drainase,” imbuh Junaidi.

Baca Juga:  Pembangunan DI Kawangu: Warga Kuatirkan Kualitas dan Kenyamanan Saluran

Adapun keduanya ditemui di Kantor CV. Bumi Marapu, Kelurahan Matawai, Kamis (09/11) siang tadi itu lebih lanjut secara tegas membantah adanya pungutan uang sebesar lima ratus ribu dari warga. Selain itu khusus untuk akses ke rumah Mashudi H. M. Said, ketua RT 14 Kelurahan Kemala Putih, sejatinya sudah di dekati layaknya warga lainnya, namun Mashudi tidak menyepakatinya sebagaimana warga lainnya. Warga yang dilalui drainase ini, demikian jelas Winarno dan Junaidi mendapatkan apresiasi positif warga, bahkan proyek ini telah sampai pada tahapan Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama atau Provisional Hand Over  (PHO) dengan panitia didampingi elemen terkait lainnya.(ion)

Komentar