Waingapu.Com – Bupati Sumba Timur (Sumtim), NTT, Gidion Mbiliyora, kepada wartawan di gedung nasional Umbu Tipuk Marisi, Kamis (15/03) siang tadi memberikan tanggapannya sehubungan dengan peristiwa yang menimpa UM, Lurah pada Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang. Bupati yang akrab disapa GBY itu ditemui sehubungan dengan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Sumtim, Rabu (14/03) kemarin di kantor kelurahan Temu.
“Saya juga baru dengar itu tadi. Tapi itu katanya kesepakatan seluruh RT dengan warga yang punya lahan. Ada nutulen rapatnya, jadi itu masukya di OTT atau bagaimana kita tidak tahu. Kita serahkan semuanya kita serahkan pada aparat terkait,” jelas GBY.
Terkait dengan pungutan yang dibebankan pada warga yang mengurus sertifikat tanah sebagaimana informasi yang berkembang pasca peristiwa itu, GBY dengan tegas menyatakan, sangat mengenal oknum lurah yang bersangkutan, yang mana tidak mungkin melakukan sebuah kebijakan atau keputusan jika tidak miliki dasar yang jelas.
“Ada kesepakatan dan ada berita acaranya. Saya kira kalau dia atau lurah itu sendiri yang minta yaa barangkali atau paksa minta barangkali. Inikan tidak, saya kenal betul lurah ini, wataknya tidak seperti itu, dia lurah hanya melaksanakan apa yang telah disepakati atau atas kesepakatan,” urai GBY.
Diakhir penjelasannya, GBY juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Lurah Temu ada dasarnya. Dan tentu dasar itu bukan dibuat atas kemauan Lurah sendiri tapi justru dari pihak RT dan warga pemilik lahan.
“Sudah ada dasarnya yakni kesepakatan. Kalau itu juga masuk kategori OTT, saya kira bagaimana yaa, saya bukan membela lurah bukan karena memang saya dengar ada berita acaranya. Dan dana itu juga untuk makan atau konsumsi bersama, Tapi yaa kita serahkan di aparat,” pungkasnya.(ion)