Kok Bisa? Kontraktor di PHK Tapi Belum ‘Mejeng’ di Website LPSE

oleh
oleh

Waingapu.Com – “Semuanya sudah dipublikasikan di website LPSE, jadi secara nasional mereka masuk dalam daftar black list. Kewajiban mereka selain denda juga harus

membayarkan jaminan pelaksanaan yang kini masih menunggu waktu pencairannya. Kalau bayar denda memang sudah dibayarkan di Dinas Keuangan Pemkab. Sedang kalau untuk pembayaran jaminan pelaksanaan sesuaikan dengan jadwal yang kita informasikan ke bagian penjamin dalam hal ini ada yang ke asuransi yang mana hingga kini masih kami tunggu,” demikian penjelasan Amos Rawambakoe, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Seksi Perencanaan Teknik Bidang Bina Marga, kepada wartawan yang menemuinya Selasa (14/02) silam menjawab seputar sejumlah langkah lanjutan dari di PHK atau di black listnya sejumlah perusahaan jasa kontruksi (kontraktor) di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT tahun anggaran 2016 lalu.

Baca Juga:  Pengacara OS Berasumsi Pelaku Masih Misteri & Rekontruksi Kasus Laihau Tidak Substansial 

Sayangnya, penegasan dan penjelasan Amos, yang boleh jadi karena keterbatasan waktu dan kesibukan pekerjaan yang dijalani, yang bersangkutan tidak sempat melakukan penelusuran atau mencermati website Lembaran Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumtim, khususnya pada ‘jendela’ Daftar Hitam.

Adapun hasil penelusuran media ini Selasa (07/03) pagi, website alias portal LPSE Sumtim, hingga kini belum nampak ‘mejeng’ perusahaan yang sebelumnya disebutkan masuk daftar hitam.

Terkait hal tersebut, penelusuran yang dilakukan media ini sejak Senin (06/03) kemarin itu, tidak hanya pada portal LPSE Sumtim namun juga pada website atau portal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditemukan adanya data perusahaan yang di PHK atau masuk dalam daftar hitam.

Baca Juga:  Waspada! Jembatan Luku Mihi Kanatang ‘Siap’ Ambruk

‘Tidak ada data untuk di tampilkan dan No result’ adalah kalimat yang ditampilkan kala pengunjung mengklik jendela atau melakukan pencarian informasi Daftar Hitam. Kendati demikian, informasi yang berhasil terangkum di Dinas Pekerjaan Umum Sumtim, Selasa (07/03) siang kemarin menyebutkan data-data dan SK terkait penetapan atau pengenaan sanksi PHK telah diterbitkan dan telah ditembuskan pada sejumlah pejabat terkait semisal Bupati dan Wakil Bupati, Asisten II (dua) dan Kabag. Pembangunan Setda Sumtim.

Sebagaimana pernah diberitakan pekan silam, khusus Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Sumtim, terdapat enam item pekerjaan/proyek yang kontraktornya terkena black list yakni PT. Sumba Permai, untuk paket hotmix ruas Watumbaka-Meurumba dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 13 Miliar yang dananya bersumber dari DAK tambahan tahun 2016, Pekerjaan jembatan, tepatnya di desa Tapil Tabundung, dengan kontraktor CV. Surya Baru, nilai kontraknya sekitar Rp. 900 Juta. Lalu paket rehab pemeliharaan jalan Malahar – Praing Kareha dikerjakan CV. Surya Mekar dengan anggaran sekitar Rp.1 Milyar. Juga jalan Praing Kareha – Wahang juga dengan anggaran sekitar Rp.1 Miyar yang dikerjakan oleh CV. Surya Mentari dan CV. Permata Hati untuk pekerjaan jalan Malahar-Waikanabu dengan nilai kontrak sekitar Rp. 800 Juta, dan CV. Karya Indah untuk pekerjaan rabat beton, aspal dengan nilai kontraknya 1,7 M.(ion)

Baca Juga:  Kapal Pengangkut Belum Tiba: Ratusan Ternak Tertahan di Karantina

Komentar