Waingapu.Com – Proyek Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Umbu Rara Meha, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, yang dikerjakan oleh PT. Erom, diakui
melewati masa waktu sesuai kontrak kerja. Kendati demikian, Lia Ranggamone selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut tidak menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lia Ranggamone kepada wartawan yang menemuinya, Rabu (08/03) siang menjelaskan keputusan untuk tidak memblack list PT. Erom karena sejumlah pertimbangan, diantaranya terkait azas manfaat gedung yang dibangun.
“Azas manfaatnya yang menjadi alasan utamanya. Kak lihat sendiri saja punya Poli yang kita miliki saat ini terlalu menumpuk barang dan staf di sana. Baru kita mau akreditasi dan rujukan regional pada 2019 mendatang. Diantaranya ketersediaan dokter ahli, yang mana dokter ahli nanti ditempatkan di bangunan poli ini,” jelas Lia Ranggamone.
Lebih jauh Lia menjabarkan, hingga batas akhir toleransi atau penambahan waktu yang diberikan, PT. Erom memang belum menyelesaikan seluruh pekerjaannya. “Nilai proyek ini kan empat miliar lebih, sisanya waktu itu sekitar dua puluh lima jutaan, tidak sampai juga seratus juta rupiah. Semua saat ini sudah terpasang atau selesai, jadi kalau sekarang memang benar ada perapian-rapian, ini wajar dilakukan dalam pekerjaan bangunan begini. Apalagi ibu Direktur dan kami sudah tegaskan pada kontraktor bahwa gedungnya akan kita pakai dua minggu lagi dan itu disanggupi oleh pihak kontraktor,” imbuhnya.
PT. Erom, demikian lanjut Lia, tetap dikenai denda selama belum dilakukan serah terima dan itu tetap akan disetorkan ke kas Negara.
Terpantau saat itu, sedikitnya empat pekerja sedang melakukan pekerjaan seperti merapikan cat dan lantai juga tangga naik ke lantai atas bangunan.
Tidak di PHK atau dimasukannya PT. Erom dalam daftar hitam, oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk tebang pilih dan terkesan PPK rela Pasang Badan atau bagai menjadi ‘Juru Selamat’ bagi kontraktor. Sementara disisi lain sejumlah kontraktor di Sumtim harus menerima sanksi di PHK atau di Black List selama dua tahun, juga disebutkan akan dipublikasikan secara luas dalam portal atau website LPSE Sumtim dan LKPP.
“Coba kalau kita kontraktor kecil yang kerja lewati masa kontrak, pasti sudah kena PHK atau bahkan diperiksa oleh penegak hukum. Ini (PT. Erom, -red) kok bisa ee diberi pengecualian,” ujar seorang kontraktor menanggapi proyek Poliklinik RSUD.
Kontraktor yang enggan terpublikasi identitasnya lebih lanjut menuturkan, perlakuan pemerintah terhadap PT. Erom bisa menjadi cermin bagi kontraktor lainnya dimasa mendatang.
“Kok kami bisa di PHK kalau yang lalu PT. Erom sudah kerja lewat waktu tapi tidak di PHK? Kan bisa saja nanti kami atau kontraktor lain ngomong begitu,” imbuhnya saat berbincang lepas di Kantor BPN Sumtim, Rabu (08/03) siang.
Adapun terkait proyek ini, pihak DPRD Sumtim pun telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi atau dengar pendapat pada pihak RSUD bersama Pemkab. Sumtim. Hal itu dijelaskan oleh Abdul Haris, Anggota Komisi C DPRD Sumtim asal Partai Hanura.
“Sekitar dua minggu lalu itu kami panggil pihak RSUD, saat itu hadir pula Asisten Dua Setda Sumba Timur. Jadi memang dia (PT.Erom,-red) tidak di PHK karena pekerjaan telah selesai 97 persen. Kita tanya PPK bilangnya tidak PHK karena berpendapat bahwa ada ruang untuk tidak di PHK karena pekerjaan yang tersisa tinggal sedikit saja dan tinggal dituntaskan dalm waktu beberapa hari, pembersihan sedikit bisa diserahterimakan,” papar Haris yang dihubungi via telpon selulernya, Rabu (08/03) malam tadi.(ion)