Waingapu.Com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagai momok yang menakutkan dan memiriskan bagi setiap karyawan/pekerja ataupun buruh. Selain akan kehilangan penghasilan tetap juga tentu akan berpengaruh pada kewajibannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya, kewajiban iuran bulanan yang lazimnya terbayar, tentu berpotensi besar terhenti. Namun dengan adanya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 tahun 2018, menghadirkan secercah harapan dan sedikit ketenangan bagi para pekerja.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Implementasi Peraturan Presiden Nomer 82 tahun 2018 di Kantor Cabang BPJS Sumba Timur, Rabu (19/12) siang kemarin. Dalam salah satu pemaparannya, Gusti Ayu Agustina, selaku Kepala Bidang Perluasan Kepersertaan dan Kepatuhan pada Kantor Cabang BPJS setempat menjelaskan, Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Namun demikian, lebih jauh Ayu yang kala itu didampingi Noelrasydin selaku Kepala Bidang Kepersertaan dan pelayanan peserta pada BPJS Cabang Waingapu itu menjelasakan, PPU yang ter-PHK akan tetap diberikan jaminan kesehatan paling lama enam bulan jika ter-PHK memenuhi ketentuan yakni :
1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
2. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” urai Ayu sembari menambahkan jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka wajib memperpanjang kembali status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya akan didaftarkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Ayu dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media massa yang bertugas di kota Waingapu itu melanjutkan, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Karrena itu, penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya dari pelbagai pihak sesuai peran masing-masing.
“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS, papar Ayu.
Ditanya perihal Badan Usaha (BU) di pulau Sumba yang telah mendaftarkan usaha dan pekerja atau karyawannya sebagai peserta JKN-KIS, dijelaskan Ayu telah mencapai 356 badan usaha. Dimana jika dirinci untuk Kabupaten Sumba Timur terdaftar 262 BU, menyusul 44 BU dari Sumba Barat, 39 BU Sumba Barat Daya dan 11 BU dari Kabupaten Sumba Tengah. “Kami tentu terus berharap sembari terus sosialiasi agar Badan Usaha di Pulau Sumba ini mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS,” pungkasnya. (ion)