Waingapu.Com – Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, mengakibatkan 34 orang meninggal dunia. Sementara itu, kerugian material mencapai Rp. 403.350.000. Demikian data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumtim, hingga lewat medio Desember 2017 ini, sebagaimana dijabarkan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M.T. Silalahi, dalam jumpa pers akhir tahun 2017 pekan lalu, di Mapolres setempat.
Victor yang kala itu didampingi Kasat. Lantas. Iptu. Bery Nathaniel lebih jauh menjelaskan, sepanjang tahun 2017 delapan orang menderita luka berat akibat lakalantas. Sedangkan yang luka ringan sebanyak 28 orang. “Secara prosentase, jumlah luka ringan naik signifikan jika dibandikan luka ringan yang disebabkan oleh Lakalantas tahun sebelumnya yang hanya 28 orang,” papar Victor.
Selain itu, ditambahkan Kasatlantas. Bery, jumlah pelanggaran juga meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana jika tahun sebelumnya sebanyak 3.688 kasus, tahun 2017 ini meningkat menjadi 4.274 kasus dimana sebanyak 2.351 dikenai tindakaln langsung (tilang).
Langkah invovatif juga dilakukan oleh Polres Sumtim dalam bidang lalulintas, dimana diluncurkannya program SIM Masuk Desa (SIMADE) juga Polisi sahabat Beca dan Ojek (POLSABE & POLSAO).
“SIMADE adalah untuk mempermudah akses pelayanan pembuatan SIM kepada masyarakat pedesaan, dimana Satlantas Sumba Timur bergiliran memberikan pelayanan SIM keliling kepada masyarakat. Sedang Polsabe dan Polsao adalah bentuk kepedulian Polisi pada para tukang becak dan tukang ojek, yang secara periodik aparat memberikan arahan secara humanis kepada para tukang ojek dan tukang becak untuk disiplin berlalulintas, demi kenyaman diri, penumpang dan warga lainnya,” urai Bery.(ion)