Waingapu.Com – “Ada pekerjaan jalan yang belum selesai, toilet umum ada tiga, jalan setapak dan drainase. Ada sekitar delapan CV atau rekanan proyek yang bermasalah
atau belum selesai sesuai masa kontrak hingga dikenai denda,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Din-PU) KabupatenSumba Timur (Sumtim), NTT, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Yulius Ngenju, kepadawartawan di ruang kerjanya, Senin (05/12) siang lalu.
Yuliusyang dikonfirmasi seputar sejumlah proyek yang telah melewati masa kontrak itu juga menjelaskan, kendala yang dikeluhkan oleh pihak rekanan tidak bisa ditoleril.
“Ada Proyek jalan setapak, jalan poros desa, yang belum selesai saat masa kontrak berakhir. Itu telah kita kenai denda sesuai peraturan berlaku. Itu kendalanya memang dari pihak rekanan, dimana awalnya mereka tidak start kerja, namun ditengah perjalanan mereka baru mulai kerja hingga diperhadapkan dengan kondisi seperti hujan, kendaraan pengangkut material selip dan terhambat tiba di lokasi pekerjaan. Tapi hal itu tidak bisa kita addendum, kecuali ada situasi luar biasa seperti bencana alam, kerusuhan massal,” paparnya.
Khusus untuk pembangunan toilet umum, diakui Yulius ada rekanan-rekanan yang mengeluhkan kondisi dilapangan serti kerasnya batuan. Hal ini ditanggapi pihaknya dengan saran untuk pihak rekanan menggunakan alat berat sekalipun ituharus disewa.
Yulius juga menegaskan pihaknya telah belajar dari pengalaman, sehingga kali ini lebih tegas menerapkan aturan yang berlaku.
“Kami belajar dari pengalaman, jadi kali ini kami tegas dan keras dengan aturan. Karena selain berdampak hukum jugadiawasi oleh pelbagai pihak seperti media dan juga masyarakat. Jika nanti tenggat waktu denda dilewati atau ada pekerjaan yang tidak juga selesai, benderanya bisa kita black list,” pungkasnya.(ion)