Cipta Karya Tolak PHO & Perintah Bongkar Drainase Kemala Putih

oleh
oleh

Waingapu.Com – Proyek pembangunan drainase di Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, ditenggarai menyalahi

bestek. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar ditolaknya permohonan PHO oleh Dinas Pekerjaan Umum (Din-PU) khususnya Bidang Cipta Karya.

Yulius Ngenju, selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya menegaskan hal itu kala ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Senin (05/12) siang kemarin. “Kami dapat informasi dari masyarakat soal proyek yang mana diduga menyalahi bestek. Jadi saat saya coba check lokasi pada tanggal 29 Desember lalu, ternyata memang saya temukan beberapa bagian pekerjaan tidak sesuai spek sesuai dokumen kontrak. Seperti harusnya menggunakan besi beton 12 rangkap untuk plat lintas, tapi justru yang dipakai besi enam, delapan dan sepuluh kemudian saya coba hancurkan dengan batu dan besinya muncul dan benar tidak sesuai,” papar Yulius.

Baca Juga:  Sekretaris DPRD Benarkan Mobil Sering Dipinjam Pendeta Endal

Yulius menambahkan, PHO bisa dikabulkan permohonannya jika minimal sudah bisa berfungsi dan layak. “Jika tidak ya surat permohonannya kita kembalikan, tadi surat permohonan PHO telah saya minta untuk dikembalikan. Karena sebelumnya saya sudah perintahkan uuntuk dibongkar tapi justru tidak dilakukan. Jadi surat PHO kami kembalikan dan tetap kami hitung dendanya,” urainya.

Masih lanjut Yulius, dirinya melakukan pembongkaran karena memang saat ke lapangan mendapati kondisi yang mencurigakan dimana campuran untuk beton plat lintas tidak memadai, dan saat dicermati ternyata tidak menggunakan kerikil. Juga besi yang digunakan menyalahi spek karena tidak rangkap atau hanya model tikar.

“Pengawas waktu itu saya sempat panggil dan dikatakan pihaknya sudah tegur namun ternyata tidak ditindaklanjuti untuk dilakukan perubahan sesuai spek,” timpalnya.

Baca Juga:  Satelit Aqua Deteksi Titik Api Di Kecamatan Haharu

Seperti disaksikan ditemukan dilokasi proyek yang dikerjakan oleh CV. Lima Jaya dengan dana lebih dari Rp. 521 juta bersumber dari APBD Kabupaten Sumtim itu, bekas-bekas pengecekan yang dilakukan oleh pimpinan dan staf Cipta Karya Sumtim masih nampak. Sejumlah Plat lintas nampak pecah disalah satu sisinya hingga menampakan besi beton yang oleh Cipta karya disebutkan tidak sesuai spek.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi proyek semisal di RT 19/RW 10 Kelurahan Kemala Putih, membenarkan adanya petugas dari Din-PU yang datang melakukan pemeriksaan.

“Ada petugas dari PU yang datang, dia periksa lalu titi dengan batu, setelah itu kemudian dia beri tanda silang-silang. Kalau semua proyek teliti seperti ini tentu bagus untuk kita masyarakat,” kisah seorang warga.(ion)

Baca Juga:  Badan Pengurus PSMTI Kota Kupang Dikukuhkan Bertepatan dengan Momen Imlek

Komentar