Operasi Patuh Turangga 2026 Dimulai, Polres Sumba Timur Sasar 11 Pelanggaran Lalu Lintas

oleh

Sebelas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi penggunaan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berboncengan melebihi ketentuan.

Polisi juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.

Selain itu, kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan dan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, khususnya di atas trotoar, turut menjadi sasaran penertiban.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Turangga 2026 didukung penegakan hukum secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis serta pemberian teguran simpatik kepada pengguna jalan.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Operasi Patuh Turangga 2026 akan berlangsung hingga 8 November mendatang. Polres Sumba Timur mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung operasi ini demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Sumba Timur.(ped)