Waingapu.Com – Api dendam membuat AD (33) nekad menikam PMB (47) hinggga tewas ditempat, Rabu (18/04) sekira pukul 10:00 Wita kemarin. Kegeraman dan dendam yang membara itu dituntaskan AD setelah sebelumnya masih sempat memakan sirih pinang di dalam areal pasar inpres (Paris) Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. PMB ditikam AD tepat dipunggung kanan kala baru saja memarkirkan kendaraannya di depan Paris Lewa.
Demikian dijabarkan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi melalui Kapolsek Lewa, Iptu. Rio Siahaan yang didampingi Kasubag. Humas Polres, Iptu. Made Murja dalam keterangan pers di depan Mapolres, Kamis (19/04) siang tadi.
“Korban saat hendak berangkat kerja ke rumah kakaknya di belakang pasar melintas di depan rumah tersangka. Saat itu dengan dibakar dendam, tersangka menyelipkan pisau dipinggangnya menuju ke pasar. Tersangka AB kemudian sempat mampir makan sirih pinang di lapak kenalannya. Saat itulah AB melihat korban memarkirkan kendaraan depan sebuah kios. Saat itulah api dendam makin membakar dalam hati AB dan karena itu langsung mendekat ke arah korban dan AB lalu mencabut pisau dan menikamkan ke punggung korban,” papar Made Murja.
Sejatinya, demikian lanjut Made, korban masih melakukan perlawanan karena tersangka masih coba untuk kembali menikam korban. Namun karena pada saat itu suasana pasar cukup ramai dan kemudian banyak warga mendekat, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Polsek Lewa dengan sepeda motor yang lewat dan ditahan pelaku.
“Jadi saat menyerahkan diri ke Polsek, pelaku masih dengan pisau berdarah dan masih terhunus ditangannya. Anggota langsung mengamankan pelaku, saya bersama anggota lainnya langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan TKP serta mengevakuasi korban dengan dibantu warga sekitar,” imbuh Kapolsek Lewa, Rio Siahaan.
Kepada petugas, demikian lanjut Rio, tersangka mengaku nekad karena diliputi rasa dendam akibat rumah tangganya terusik oleh kehadiran korban, yang oleh pelaku disebutkan berselingkuh dengan isterinya.
Barang bukti pisau sepanjang 19 centimeter, pakaian korban juga pakaian pelaku yang terpercik darah diamankan aparat sebagai barang bukti. Adapun pelaku hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Polres Sumtim. “Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 ayat tiga KUHP,” tandas Made Murja.(ion)