Waingapu.Com, Jakarta – Kapasitas aparat penegak hukum (APH) untuk terus ditingkatkan. Terkait dengan hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)” selama lima hari. Pelatihan dilaksanakan secara hybrid mulai Senin (04/07/2022) hingga Jumat (08/07/2022) lalu.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Jumat (08/07/2022) petang lalu, dikatakan pelaksanaan kegiatan berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. “Jumlah peserta total sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring. Para peserta adalah Pegawai di Bidang Penindakan KPK, Analis PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung,” jelas Ipi.
Pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat. Masih lanjut Ipi, mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi.
“Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu Negara,” imbuhnya.
Lebih lannut Ipi memaparkan, ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto. Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.
Tidak hanya dari dalam negeri, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri pada pelatihan ini. Antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.
Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto. Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.
“KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi, “pungkas ipi. (ion)