Pembangunan Sumba Timur, Mau ke Mana? Catatan Refleksi Masuknya Investasi di Sumba Timur (Bagian II)

oleh
oleh

Kerisauan generasi masa depan Sumba

Dalam beberapa tahun kedepan kebutuhan terhadap ketersediaan tanah (lahan) yang layak dikerjakan guna keberlangsungan penghidupan masyarakat lokal (livelihood) akan semakin tinggi. Hal ini dapat diamati dari laju pertumbuhan penduduk Sumba Timur dalam dua era berbeda. Sebelum era otonomi daerah, periode tahun 1990-2000 laju pertumbuhan penduduk hanya 1,5% dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 27 orang per km2.

Namun, pasca era otonomi daerah laju pertumbuhan penduduk periode 2005-2015 meningkat 1,9% dengan tingkat kepadatan penduduk pada tahun terakhir mencapai 35 orang per km2. Meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Pertama, karena faktor kelahiran penduduk. Bila membandingkan laju pertumbuhan penduduk pada dua era dasa warsa berbeda, nampaknya laju pertumbuhan penduduk sebelum era otonomi daerah semata-semata disebakan faktor kelahiran penduduk. Kedua, karena faktor migrasi penduduk. Patut diduga, meningkatnya laju pertumbuhan penduduk pasca era otonomi daerah disebabkan oleh migrasi penduduk. Migrasi penduduk yang sangat nampak adalah oleh penetrasi migran entrepreuner. Fakta menunjukkan bahwa sektor-sektor ekonomi di Sumba Timur lebih banyak digerakan oleh migran entrepreuner dari pada entrepreuner lokal. Pada umumnya mereka bergerak di sektor jasa baik informal maupun formal.

Meskipun keberadaan migran entrepreuner lebih banyak bergerak di wilayah perkotaan namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi ekspansi sampai ke wilayah-wilayah perdesaan. Fenomena yang mudah diamati saat ini terjadi di wilayah-wilayah sepanjang pesisir, terutama pantai utara. Adanya ekspansi oleh migran entrepreuner dan investasi tentu akan menimbulkan tekanan-tekanan terhadap kepemilikan lahan, tidak saja terhadap lahan-lahan yang layak sebagai lahan pertanian tetapi juga lahan-lahan yang letaknya strategis, misalnya dari aspek destinasi kepariwisataan.

Baca Juga:  Peran Generasi Mileneal dalam Mengatasi Intoleran di Tengah Keberagaman Sosial Budaya

Kembali ke persoalan investasi, beberapa sumber menyebutkan bahwa sistem penggunaan lahan perkebunan dengan sistem sewa lahan, yaitu selama 35 tahun. Mari berhitung dengan cara sederhana. Bagaimana jika lama masa sewa dibandingkan dengan satu periode usia produktif seorang manusia? Merujuk pada ukuran BPS maupun UU ketenagakerjaan, seseorang dianggap bisa menjadi tenaga kerja (produktif) pada usia 14-15 tahun atau seseorang dianggap dewasa ketika berusia 18 tahun. Generasi Sumba Timur yang berada pada sekitaran usia ini pada saat dilakukan transaksi penyewaan lahan, maka dia akan memiliki kesempatan mengolah kembali lahan milikinya setelah berusai 50-53 tahun. Kemudian bila kita bandingkan lama masa sewa lahan dengan rata-rata lama usia harapan hidup penduduk Sumba Timur yang saat ini baru mencapai 62 tahun (BPS 2015), maka kira-kira ada selisih 9 tahun. Sebuah selisih yang relatif tidak beda jauh dengan masa hidup satu generasi penduduk Sumba Timur. Ini berarti masa sewa lahan hampir setara usia hidup satu generasi. Selanjutnya, kalaupun seseorang bisa mengerjakan kembali lahannya pada usia 50-53 tahun, maka pada usia tersebut ia sedang tidak menuju pada puncak produktifitas melainkan ia sedang menuju masa penurunan produktifitas. Artinya kesempatan untuk mengerjakan kembali lahan miliknya ketika sedang menjalani masa penurunan produktifitas.

Belum lagi ketika bicara bagaimana kualitas tanah pasca digunakan oleh perkebunan tebu, apakah masih sama tingkat kesuburannya atau semakin buruk akibat penggunaan pestisida yang meninggalkan berbagai residu bagi tanah maupun air. Maka untuk mengatasi hal ini dibutuhkan sebuah perjuangan yang lebih keras untuk mendapatkan hasilnya ditengah-tengah usia yang mulai menurun produktifitasnya. Oleh sebab itu, sistem sewa lahan dengan kurun waktu 35 tahun terlalu beresiko bagi masyarakat. Bagi kelas komprador, lamanya masa sewa lahan, menurunnya kualitas tanah, renggangnya relasi antar kabihu bukan hal yang mereka pikirkan. Dapat dimaklumi karena mereka berangkat dari perspektif yang berbeda, perspektif mereka adalah perpektif kekinian dan bukan kedepan (keberlanjutan).

Baca Juga:  Orphin & Lapse, Ogah Kerja Di Malaysia, Ingin Kerja Di Borneo & Bali

Dampak paling besar akibat kebijakan ini bukan pada masyarakat kota melainkan mereka yang tinggal di perdesaan, terutama daerah-daerah sasaran investasi. Sementara secara statisitik menunjukkan kurang lebih 70% penduduk Sumba Timur tinggal di perdesaan dengan mata pencaharian pokok bergantung pada sektor pertanian dan peternakan. Bayangkan jika daerah-daerah irigasi yang selama ini menjadi daerah produksi beras, tetapi adanya investasi menjadi lahan nganggur karena tidak bisa diolah akibat adanya kompetisi dalam pemanfaatan maupun pengalihan fungsinya. Hal ini akan berdampak meningkatnya ketergantungan beras pada pasokan dari luar semakin tinggi.

Berdasarkan volume bongkar muat beras di pelabuhan menunjukkan suatu kondisi ketergantungan pada pasokan beras dari luar. Data BPS (2008-2015), menujukkan tingkat ketergantungan mencapai 52% dari total konsumsi. Tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun kedepan ketergantungan ini akan semakin tinggi. Hal ini dipicu menurunnya luas lahan yang tidak bisa diolah, disebabkan menurunnya ketersediaan volume air untuk irigasi. Meskipun pada sisi lain ada program baru yang sedang dikembangkan oleh pemerintah pusat melalui program luas tambah tanam (LTT) yang sedang berjalan dengan melibatkan aparat militer (Babinsa). Namun, program ini berpotensi tidak memiliki efek signifikant untuk meningkatkan jumlah produksi beras, karena pada saat yang sama terjadi penurunan jumlah lahan yang bisa diairi atau diolah.

Harapan Lapangan Kerja Baru?

Sementara ini, ada pemikiran yang berkembang dalam masyarakat mengatakan bahwa adanya perkebunan akan membuka lapangan kerja baru. Pendapat ini ada benarnya dan tidak ada yang membantah. Bagi orang desa yang selama ini ‘menganggur’, peluang yang ditawarkan merupakan lapangan kerja baru, tetapi bagi orang desa yang selama ini sudah berprofesi sebagai petani/peternak kemudian mereka memilih bekerja di perkebunan, statusnya berubah, dari petani/peternak yang memiliki lahan beralih menjadi buruh, apakah ini sebuah kenaikan status atau justru penurunan status? Apakah mereka cukup siap?

Baca Juga:  Puskemas Kambaniru Disiapkan Untuk Karantina ODP Corona

Pertanyaan selanjutnya, siapa yang bisa bekerja disana? Akankah para petani/peternak sudah menyerahkan lahannya untuk disewa akan menjadi buruh perusahaan? Pada satu sisi, jawabannya bisa ‘ya’. Berapa lama mereka bisa bekerja? Jenis pekerjaan seperti apa yang bisa mereka kerjakaan atau pada level mana mereka bisa bekerja? Untuk kondisi saat ini level pekerjaan yang bisa mereka lakukan adalah buruh kasar. Berapa lama mereka mampu bertahan (secara fisik) sebagai buruh kasar? Ketika fisik semakin menurun dan tidak bisa diajak bekerja cepat dengan beban tertentu, maka perusahaan akan berpikir rasional dari aspek efisiensi, efektifitas dan produktifitas.

Pada sisi lain, jawabnya bisa ‘tidak’ atau tidak mau bekerja dilahan perkebunan tebu. Karena, bertani tebu bukan sebuah tradisi turun temurun yang diperoleh dari leluhur. Apa yang akan terjadi dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan alamiah, kemudian disuruh memulai sesuatu yang baru, bagaimana rasanya? Selama kebijakan tidak berorientasi pada kepentingan orang desa dan daya dukung alam maka hanya waktu yang bisa menjawab kerisauan ini.[*]

Stepanus Makambombu, Direktur Stimulant Institute Sumba

 

Komentar