WAJAH BARU PERWAKILAN RAKYAT DAN KONSOLIDASI KEKUATAN KEKUASAAN SERTA BAGI-BAGI KURSI PIMPINAN

oleh
oleh
Melkianus Umbu Huki

Agenda reformasi yang digelorakan pada saat tumbangnya Orde Baru. Dimana Pra-reformasi yang kental dengan watak otoriteristik di bawah kepemimpinan Presiden Suharto pada waktu itu. Gelombang baru’pun mucul dan dinamakan reformasi. Reformasi merupakan format baru yang dihasilkan sebagai ekspresi dari memori situasi ketimpangan ekonomi, politik dan hukum yang buruk di masa Orde Baru. Dengan adanya penemuan format baru, maka yang menjadi prioritas utama pada waktu itu: Adili Suharto dan Kroni-krininya, Amendemen UUD 1945, Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, Penghapusan Dwifungsi ABRI, Hapuskan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Dari sekian poin yang menjadi agenda tersebut, nampaknya dijalankan dengan stengah hati. Buktinya, masih ada sejumlah persoalan, baik korupsi maupun penegakan hukum dan lain sebagainya yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Walaupun sudah berhasil meng─Amendemen UUD 1945 yang ke-empat kali. Menariknya di alam reformasi, proses demokrasi paling tidak mendekati dengan terminologinya bahwa rakyat yang berkuasa walaupun belum sempurna, tetapi Presiden dan Kepala Daerah sudah dapat dipilih langsung oleh rakyat. Ini satu poin, yang harus disambut dengan baik, dan dapat dikatakan adanya kemajuan dalam bernegara jika dibandingkan dengan masa sebelumnya. Namun, ditengah terujinya proses demokrasi, saya melihatnya perkembangan ketatanegaraan kita, ada semacam restrukturisasi yang semakin menimbulkan kegelisahan pada rakyat di tahun 2018.

Baca Juga:  Dari Selatan Ibu Pertiwi, Jas Merah Digemakan Dalam Riuh Angin Savana

Tahun 2018, selain dimaknai sebagai tahun politik, juga merupakan tahun yang kian kemari ingin mempersempit ruang gerak dari pada rakyat itu sendiri. Dan itu datangnya dari lembaga, yang selama masa perjalanan ketatanegaraan kita, merupakan representasi dari pada rakyat. Yakni lembaga DPR, yang telah membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keberadaan yang sesungguhnya. Bagaimana tidak, seperti kita saksikan dengan peristiwa yang mengejutkan. Ketika mengetok palu sebagai tanda keberhasilan dalam merivisi UUMD3, yakni; UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Saya melihatnya agenda revisi UUMD3, selain konsilidasi memperkuat kedudukan sebagai anggota DPR, juga merupakan bagi-bagi kursi pimpinan. Misalnya Pasal 184, Penambahan Kursi Pimpinan DPR, Pasal 260 Penambahan Kursi Untuk DPD, Pasal 15 Penambahan Kursi Pimpinan untuk MPR. Bagi-bagi kursi ini, hanya berlaku dilingkaran, DPR, DPD, MPR. Pertanyaan yang muncul, apa yang urgensi yang dihadapi pimpinan, sehingga pandang perlu adanya penambahan kursi (?). Kita tahu bahwa, selama ini lembaga DPR mendapatkan sorotan dari publik di mana kinerjanya kurang efektif. Dan terbukti bahwa memiliki peringkat yang buruk jika dibandingkan dengan lembaga lainnya berdasarkan hasil survei dari Polling Centre tahun 2017. Yang paling mengejutkan lagi adalah adanya pasal anti kritik Pasal 122 huruf k yang berbunyi: MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Baca Juga:  ‘Pesta’ Anak: Sebuah Catatan Menjelang HAN 2014

Pertanyaan susulannya ialah, kehormatan apa yang dimiliki oleh DPR, yang sifatnya sangat khusus dan tidak boleh dikoreksi oleh siapapun (?). Hemat saya, dari sudut pandang konstitusi, kehormatan yang dimiliki oleh DPR, yakni karena mendapatkan mandat kepercayaan dari rakyat untuk jadi DPR, tidak lebih dan tidak kurang. Maka secara konstitusi juga rakyat berhak mengkritik wakil-wakilnya, jika tidak sesuai apa yang menjadi tanggungjwabnya. Maka saya berpendapat Pasal 122 bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. oleh karena itu Pasal 122 inkonstitusional karena mencederai Hak Asasi Masyarakat, pandang perlu dilakukan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi.[*]

Baca Juga:  Catatan Pertama: Penghargaan Wai Humba, Kuta Angu Lulu, Winu Angu Helu

Penulis: Melkianus Umbu Huki, Mahasiswa Hukum Pasca Sarjana Universitas Janabadra Yogyakarta

Komentar