26 Saksi, 11 Pelapor, Giring Tiga Pengurus KSU. Amanda Jadi TSK

oleh
oleh
Pengurus KSU Amanda

Waingapu.Com – Dua puluh enam saksi diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, pasca menerima pengaduan atau laporan dari 11 (sebelas) orang nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata. Dan setelah lalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Sumtim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Demikian dipaparkan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M.T. Silalahi, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (12/02) siang kemarin.

“Ketiga tersangka masing-masing SUBR, GMU dan DHD adalah pengurus dari Koperasi Amanda ini. Menurut data yang kami peroleh selama dalam proses penangangan kasus ini. Koperasi ini berhasil menjaring anggota atau nasabah lebih dari enam puluh ribu orang dan berhasil mengumpulkan dana sebesar tiga puluh miliar lebih,” papar Victor yang kala itu didampingi Wakapolres Kompol. Vitalis Sobak dan Kasat. Reskrim Iptu Gama Anindyaguna.

Baca Juga:  Jamin Rasa Aman, Ini Kekuatan Pasukan Operasi Lilin Turangga 2022 di Sumba Timur

Barang Bukti

Lebih lanjut dijabarkan Victor, KSU Amanda Permata yang dijalankan oleh ketiga tersangka itu menjaring nasabah dengan mewajibkan nasabah menyetor uang minimal lima ratus ribu. Setelah itu nasabah diwajibkan mencari tiga anggota baru, sehingga pada bulan-bulan berikutnya bisa menerima bonus dari jutaan rupiah hingga miliaran.

Namun seiring waktu, janji itu hanya jadi pepesan kosong. Pengurus koperasi kemudian diadukan para nasabah, dan setelah lalui proses penyelidikan dan penyidikan, tiga orang pengurusnya yang cukup dikenal di kota Waingapu karena merupakan dokter hewan, mantan rohaniawan (pastor) dan juga politisi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumtim.

Beberapa barang bukti yang diamankan dintaranya, rekening koran dan buku rekening bank, sebuah CPU dan Laptop, brosur dan sejumlah dokumen lainnya. Para tersangka kini harus meringkuk dibalik sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waingapu, sebagai tahanan titipan Polres. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal-pasal KUHP, juga ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.(ion)

Baca Juga:  Kapolda NTT Tinjau Gerai Vaksin Polres Sumba Timur & Beri Bantuan Kaum Difabel

Komentar