Waingapu.Com – Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa Bunga, gadis belia usia enam tahun, warga Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), hingga kini terus dalam penanganan Polres Sumtim. ARA (17) seorang diantara lima terlapor atau terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumtim.
“Satu dari antara lima pelaku telah masuki tahap penyediakn atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat lainya keterangannya masih dicermati dan didalami oleh penyidik. Untuk satu tersangka dimaksud SPDP nya akan segera disampaikan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M. T. Silalahi, melalui Kasubag Humas, Ipti I Made Murja, kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (13/12) siang kemarin.
Untuk tersangka itu, demikian lanjut Made Murja yang didampingi Kanit. PPA Polres Sumtim, Bripka. Ida Putu Yarmika, tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarganya.
Berita Lain: Miris, Gadis Enam Tahun Dicabuli Rekan Sepermainan & Tetangga
“Satu terdangka berkasnya sedang dituntaskan, empat orang lainnya sementara dalam pendalaman atau dalam proses penyelidikan. Tersangka tidak ditahan karena sesuai ketentuan Undang-Undang terssangka yang berusia tujuh belas tahun itu tidak atau boleh untuk tidak ditahan sepanjang ada jaminan dari pihak keluarga tersangka,” papar Made.
Adapun kasus memiriskan hati itu mendapatkan perhatian dan simpati sejumlah kalangan dimasyarakat. Harapan publik kasus ini diproses tuntas dan bisa menjadi pembelajaran bagi orang tua dan juga seluruh anggota keluarga.(ion)