Pengiriman 60 Kuda Produktif Digagalkan di Pelabuhan Waingapu, Diduga Langgar Aturan

oleh
oleh

Waingapu.Com – Sebanyak 60 ekor kuda betina produktif gagal dikirimkan antar pulau setelah dicegah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumba Timur di Pelabuhan Nusantara Waingapu. Penghentian ini dilakukan karena diduga ada ketidaksesuaian dokumen yang menyertai pengiriman.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Sumba Timur. Wakil Ketua DPRD, Umbu Kahumbu Nggiku, menjelaskan bahwa dokumen pengiriman menyebutkan asal kuda dari Kabupaten Sumba Barat. Namun, indikasi awal menunjukkan sebagian besar ternak tersebut sebenarnya berasal dari Sumba Timur.

“Kami akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan Sumba Barat untuk mendapatkan kejelasan terkait asal-usul ternak ini,” ujar Umbu Kahumbu.

Baca Juga:  Bahaya, Ayam Tiren Ditenggarai Beredar Di Sumba Barat

Kasat Pol PP Sumba Timur, Melkianus Patimara, mengungkapkan bahwa pengiriman ternak betina produktif keluar dari Sumba Timur sudah dilarang melalui Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2007. 

“Sumba Timur dikenal sebagai gudang ternak di NTT, sehingga aturan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan populasi ternak,” tegasnya.

Pengawasan dokumen dilakukan di Kandang Karantina Waingapu oleh Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, bersama sejumlah pejabat terkait. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pemilik ternak serta untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.

Insiden ini tentunya menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengiriman ternak antar wilayah demi melindungi kekayaan sumber daya peternakan yang menjadi aset berharga bagi Sumba Timur. (ped)

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan Cendana Tak Jua Tuntas

Komentar