Sekretaris BLH Bantah Mobilisasi Armada Kerja Proyek Gedung Bandara

oleh
oleh

Waingapu.Com – Seiring dengan pemberitaan seputar pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Administrasi Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK), dalam kaitan dengan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, nama Marolop Simanjuntak yang juga menjabat sebagai sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumtim turut muncul dalam pergunjingan sejumlah pihak bahkan hingga ke media sosial. Marolop disebutkan memobilisasi armada pengangkut sampah pada BLH Sumtim untuk memasok material selama proyek dilaksanakan.

Terkait hal itu, Marolop yang ditemui Selasa (08/03) siang pekan lalu di ruang kerjanya dengan lugas membantahnya. “Hanya waktu pembersihan, benar jika kemudian orang foto. Saya jujur ini, saya semata-mata bantu kasih uang rokok mereka yang angkat, itu benar karena mereka hanya angkat sampah dan material bangunan yang sudah tidak dipakai lagi, itu saja, tidak ada armada yang angkat pasir dan material lainnya untuk proyek,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pencucian Uang Akan Terus Dikejar, KPK Latih APH Tentang Mata Uang Kripto

Lebih jauh Marolop tidak menampik pihaknya berhubungan dengan Martin Simanjuntak selaku pemilik Fa.Danion Inti Sejahtera yang mengerjakan proyek senilai lebih dari Rp.1,7 Milyar itu.

“Mereka pada awal datang ke Waingapu datang ke saya diantar teman saya. Karena saya punya marga yang sama juga sebagai ketua Paguyuban Batak di Sumba Timur mereka datang lapor diri yaa saya terima. Selanjutnya selaku orang baru tentu mereka tidak sepenuhnya tahu dimana saja ada toko atau penyedia material seperti pasir, besi dan batu merah, jadi yaa saya bantu carikan dan antarkan, tidak lebih dari itu,” paparnya seraya membantah dirinya yang meminjam bendera perusahaan Fa. Danion Inti Sejahtera asal Ambon – Maluku itu untuk ikut tender dan mengerjakan proyek gedung administrasi Bandara UMK itu.

Baca Juga:  DPRD & Pemkab Sumba Timur Belum Sampaikan LHKPN Tahun 2021

Seperti diberitakan sebelumnya Supriyono, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), yang juga menjabat Kasubag Keselamatan dan Keamanan Bandara UMK, memastikan pembangunan telah sesuai dengan amanat kontrak dan baru merupakan pembangunan tahap pertama.

Ia juga menampik adanya KKN dalam proyek ini, namun mengakui pihak Kejaksaan telah beberapa kali meninjau proyek juga memintai keterangannya.

“Dari Kejaksaan juga sudah datang untuk melihat bahkan mengetes seluruh kondisi campuran maupun kondisi daya tekan sesuai dengan RAP yang ada, kami juga sudah dimintai keterangan, jadi kita tunggu proses kelanjutannya. Intinya saya siap untuk dimintai keterangan juga diperiksa terkait proyek ini,“ jelas Supriyono yang kala itu mendampingi wartawan ke lokasi proyek.

Baca Juga:  Jembatan Luku Mihi Jebol, Pengerjaan Jalur Darurat Pantura Digenjot

Lebih lanjut Supriyono menjelaskan, proyek ini telah dianggarkan untuk tahapan keduanya, dengan nilai kontrak Lebih dari Rp. 1,3 Milyar pada tahun 2016 ini.(ion)

Komentar