Waingapu.Com-Pemerintah Desa Laipandak, Kecamatan Wulla Waijillu, Kabupaten Sumba Timur, memberi batas waktu tegas bagi pemilik ternak yang hewannya ditangkap karena merusak lahan pertanian warga.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 dan mulai diterapkan seiring meningkatnya kasus ternak berkeliaran di musim tanam.
Kepala Desa Laipandak, Gerardus Nggau Behar, menjelaskan bahwa ternak yang diamankan akan diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Pengumuman kami lakukan secara lisan kepada warga desa dan desa sekitar,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Pemilik ternak diberi tenggang waktu tujuh hari untuk datang membawa dokumen seperti KKMT, buku ternak, atau surat keterangan dari kepala desa asal.
“Setelah itu kami lakukan pemeriksaan administrasi, mediasi dengan pemilik kebun, dan kesepakatan denda,” jelas Gerardus.
Selain ganti rugi kepada pemilik lahan, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya administrasi desa serta menandatangani surat pernyataan.
“Kalau semua kewajiban dipenuhi, ternak bisa dibawa pulang,” katanya.
Namun, jika dalam tujuh hari pertama tidak ada itikad baik, desa akan memberikan tenggang waktu tujuh hari tambahan.
“Kalau sampai 14 hari tidak juga diurus, ternak akan dilelang sesuai aturan,” tegas Gerardus.
Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan melindungi petani dan menciptakan ketertiban sosial di wilayah Desa Laipandak.
“Kami ingin aturan dihormati dan lahan warga terlindungi,” pungkasnya.(ped)







