Tambolaka, Waingapu.Com-Kepolisian Resor Sumba Barat Daya menegaskan bahwa pelaku utama dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Weepangali, Kecamatan Loura, berstatus sebagai mahasiswa aktif. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA lalu di Watu Kariki Deta. Insiden ini mengakhiri malam pergantian tahun yang semula diisi dengan pesta minuman keras dan karaoke.
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, menyatakan pelaku berinisial AL, diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Perlu kami tegaskan, terduga pelaku pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berstatus sebagai mahasiswa aktif. Identitas pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses sesuai hukum,” kata AKP Bernardus Mbili Kandi kepada wartawan.
Berdasarkan kronologis kepolisian, kejadian bermula ketika korban, pelaku, dan sejumlah saksi duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras jenis peci di rumah salah satu warga di Desa Weepangali.
Dalam suasana yang dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan antara korban Rikardus Umbu Tagu Dedo dengan saksi Mardianus Tako. Perselisihan itu berujung pemukulan.
Melihat rekannya dipukul, pelaku AL tersulut emosi. Ia kemudian mencabut senjata tajam jenis parang dan menyerang korban hingga mengalami luka parah di bagian leher dan tubuh lainnya.
Martinus Pala yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban setelah pelaku kembali mengayunkan parangnya. Akibat luka serius yang dialami, Rikardus akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri bersama seorang saksi. Situasi di lokasi kembali memanas setelah keluarga korban membakar rumah pelaku serta sebuah sepeda motor.
AKP Bernardus Mbili Kandi menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menjadi alasan pemaaf dalam proses hukum. “Siapapun pelakunya, baik mahasiswa maupun masyarakat umum, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.(tim)







