Waingapu.Com – Polres Sumba Timur memusnahkan 1270,5 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Penaraci (Peci) dan Moke di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (26/8/2024) pagi lalu. Miras sebanyak itu merupakan hasil Operasi Pekat Turangga 2024.
“Miras yang dimusnahkan terdiri dari 787,5 liter jenis Penaraci dan 483 liter jenis Moke. Pemusnahannya disaksikan oleh seluruh anggota Forkopimda juga Tokoh Agama,” ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi sebelum pelaksanaan pemusnahan dengan cara ditungkan ke drum dan selanjutnya dibuang ke tanah itu.
Ditambahkan Kapolres Jacky Umbu, Miras itu selain dari hasil gelar Operasi Pekat Turangga 2024 juga Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memastikan upaya pemberantasan peredaran Miras illegal. Hal itu karena realita sejumlah kasus kriminal dan juga masalah sosial lainnya yang ditangani Polres pelaku sebelumnya mengkonsumsi Miras tidak terkontrol. Selaoin itu, sejumlah Lakalantas Maut juga dipicu oleh para korban ataupun pengendara kendaraan sebelumnya mengkonsumsi Miras dan abaikan keselamatan berlalulintas.
“Pemusnahan ini adalah langkah konkret dalam memerangi peredaran miras ilegal. Kami ingin menegaskan bahwa kami serius dalam memberantas peredaran barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari strategi kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Jacky Umbu.
Pemusnahan Miras yang digelar kali ini juga melibatkan sejumlah elemen. Terpantau saat itu, hadir Bupati Sumba Timur Khristofel Praing, Ketua Pengadilan Negeri Wainngapu Catur Bayu Sulistiyo, Wakapolres Kompol M. Arif Sadikin dan sejumlah PJU Polres setempat. (ion)