Waingapu.Com – Aparat gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur, unit reskrim Polsek Lewa dan juga aparat dari Polres Sumba Barat, berhasil menangkap RR dan YDT, dua tersangka pencurian 5 ekor ternak kuda. Keduanya ditangkap Minggu (6/10/2024) dan Senin (7/10/2024) di dua tempat terpisah.
RR bahkan sempat berupaya kabur dengan menggunakan kapal laut dan sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan dengan tembakan ke kakinya oleh aparat.
“Salah satu pelaku harus diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena selain berupaya kabur juga melawan petugas,” tandas Kapolres Sumba Timur, AKBP Jacky T. Umbu Kaledi, Selasa (8/10/2024) sore lalu dalam gelaran konferensi pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada, Polres setempat.
Kapolres yang saat itu juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir, kasus itu berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor yang diterima Polsek Lewa pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu oleh HT selaku korban yang mengaku 5 ekor tenrak kudanya hilang.
“Jadi yang hilang itu 3 ekor betina induk dan 2 ekor anak kuda. Upaya pencarian sudah dilakukan namun tidak berbuah hasil. Hanya ditemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga,” ungkap Jacky Umbu.
Upaya pencarian dan penyelidikan petugas kemudian berbuah hasil dan masuk ke tahapn penyidikan. Yang mana kemudian dilanjutkan dengan pencarian dan penangkapan pelaku. Aparat sebut Kapolres berhasil menangkap RR dan YDT, dimana ternyata RR merupakan mantan narapidana LP Nusakambangan.
“Kami masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini dan tentunya mencari keberadaan 4 orang lainnya yang juga terlibat kasus ini,” tegas Kapolres Jacky Umbu.
Adapun kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres dan dijerat dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (ion)