Stop Kekerasan Terhadap Anak

oleh
oleh

Children are the living messages we send to a time we will not see (anak adalah pesan hidup yang kita kirim untuk masa yang tidak kita lihat).

John W. Whitehead menggambarkan pentingnya anak sebagai generasi penerus sekaligus aset terbesar untuk masa depan. Anak merupakan titipan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak yang sama sebagaimana manusia lainnya. Karena begitu pentingnya pertumbuhan anak maka dunia membuat suatu kesepakatan yang termaktum dalam KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK. Demikiannya juga Negara Indonesia karena anak sebagai asset bangsa, penerus estafet nilai luhur Pancasila maka diterlurkanlah Undang-undang tentang perlindungan anak. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

Baca Juga:  Menjadi Generasi Muda yang Mampu Melestarikan dan Mengembangkan Budaya Sumba

Tidak di rumah, di sekolah, maupun lingkungan sekitar orang tua merasa cemas terhadap anaknya, sehingga dengan nilai luhur KOMNAS perlindungan anak di bentuk untuk melindungi kecemasan, ataupun kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Intinya nilai luhur tersebut lebih menitik beratkan ke pola pencegahan atau upaya preventif.

Kekerasan terhadap anak yang menimpa Angelina di bali merupakan tamparan terbesar terhadap orang tua maupun para penegak hukum khususnya Komisi Perlindungan Anak, karena sampai saat ini kampanye tentang perlindungan anak sebagai upaya preventif masih jauh dari kata sampai kepada masyarakat. Karena terbukti sampai saat ini tindak kekerasan terhadap anak masih terjadi dan terus berkembang biak.

Baca Juga:  UNKRISWINA & Relawan Kemanusiaan Covid-19 Sumba Timur Bagikan Ribuan Masker & Sabun Cuci Tangan Gratis

Komnas anak sejatinya menitik beratkan pola pencegahan sebagai langkah pertama dan terutama agar tidak terjadi korban tindak pidana terhadap anak bukan berada di garda terdepan untuk membela setelah terjadinya korban. Perilaku masyarakat yang masih primitif yang menganggap anak sebagai objek yang lemah terhadap terjadinya kekerasan merupakan pekerjaan rumah bagi semua sektor pendidikan.

Agus pelaku tindak pidana terhadap Angelina telah melukai hati nurani Matawai Amahu Padadjara Hammu. Ini menjadi suatu cambuk terhadap pemerintah daerah maupun keluarga. Pasal yang menjerat terhadap pelaku sudah di depan mata.

Apapun bentuk kekerasan terhadap anak harus di hentikan karena anak merupakan penerus nilai luhur nilai PANCASILA.[*]

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Penghasilan Penjual Gorengan di Kota Ende Menurun

*] Yakob Abraham Toulo SH, Aktivis GMNI Bandung 

Komentar