Terbukti Lakukan Monopoli, PT. ASTIL di Vonis KPPU Rp.3,2 M

oleh
oleh

Waingapu.Com – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terdiri dari M. Nawir Messi, sebagai Ketua Majelis Komisi, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan,

sebagai Anggota, Rabu (12/10) Oktober 2016) telah melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 21/KPPU-L/2015 mengenai Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur (Sumtim), NTT, yang dilakukan oleh Terlapor I PT Algae Sumba Timur Lestari (PT ASTIL) dan Terlapor II Ir. Maxon M. Pekuwali.

Majelis Komisi Perkara 21/KPPU-L/2015 dalam Putusannya menyatakan bahwa Terlapor I, PT Algae Sumba Timur Lestari (PT ASTIL) dan Terlapor II, Ir. Maxon M. Pekuwali terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:  Cerita Puskesmas Rakawatu Berlanjut: Direktur CV. Rasa Sayang Resmi Laporkan PPK Ke Polres Sumtim

Tak hanya itu, kepada Terlapor I,juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 3.2 Miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). Juga memerintahkan Terlapor I, untuk membatalkan perjanjian Pembelian/Pengumpulan dan Pemasaran Rumput Laut Mentah di Wilayah Hamparan Budidaya Kabupaten Sumtim dengan pelaku usaha di Zona II.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Bupati Sumtim untuk memerintahkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Sumtim agar menghilangkan persyaratan kewajiban menjual rumput laut mentah pada catatan-catatan di dalam Surat Izin Pembelian/Pengumpulan Ikan (SIPPI) yang menghambat perdagangan rumput laut dan merekomendasikan kepada Bupati Sumtim untuk menghentikan kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi posisi monopsoni kepada PT ASTIL, merekomendasikan kepada Bupati Sumtim untuk memberikan sanksi administratif kepegawaian terhadap Terlapor II, Ir. Maxon M. Pekuwali yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanana setempat, yang telah memfasilitasi PT ASTIL dalam Penguasaan Pembelian Rumput Laut Mentah di Sumtim. Tak hanya itu, Majelis juga merekomendasikan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit investigatif terhadap PT ASTIL.

Baca Juga:  Sumtim Siap Laksanakan Tahapan Penerimaan ASN

“Putusan KPPU ini juga telah dipublikasikan oleh sejumlah media, dan bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun. Harapan saya, jangan masyarakat dipermainkan, biarkan pasar di Sumba Timur ini terbuka dan berjalan sesuai dengan mekanisme pasar, hingga terbuka bagi siapapun. Ini bukan kemenangan saya sendiri walaupun saya yang melaporkan dan menjadi saksi dalam sidang yang prosesnya cukup panjang.. Ini kemenangan seluruh masyarakat khususnya para petani rumput laut,”tanggap Urbanus Aunung, yang mengaku sebagai pengepul dan petani rumput laut itu, saat ditemui di Polres Sumba Timur, Jumat(14/10) siang kemarin.(ion)

Komentar