Waingapu.Com – Urbanus Aunung, mempertanyakan hilangnya barang bukti (BB) rumput laut miliknya yang disita aparat penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT. BB
itu diketahui Urbanus hilang saat melakukan pengukuran ulang di Gudang Kejaksaan. Hal itu diutarakan Urbanus kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Sumtim, Jumat (14/10) lalu.
“Saya datang urus masalah yang lalu belum selesai, kebetulan saya baru kejaksaan kemarin. Jadi saya mau ketemu Kapolres sebenarnya, tapi beliau tidak ada. Saya mau juga konfirmasi hasil sidang KPPU beberapa waktu lalu. Dan juga mau mempertanyakan hilangnya barang saya yang ditahan dan dititpkan di Gudang kejaksaan,” jelas Urbanus.
Lebih lanjut Urbanus memaparkan, barang bukti rumput laut yang disita aparat darinya beberapa waktu lalu sebanyak tujuh ton lebih. Namun kemudian setelah pihaknya melakukan pengecekan terakhir barangnya tinggal lima ton lebih.
“Kalau yang lalu sesuai pengukuran ada tujuh setengah ton, tapi kemarin setelah penimbangan ulang jadi lima ton sekian. Ada kehilangan sepuluh karung dan juga penyusutan. Barang bukti sekarang ada di gudang kejaksaan,” papar Urbanus.
Artikel Lain: Usai Renang Bersama Nelayan, Menteri Kelautan & Perikanan Disuguhi Keluhan Warga
Nama Urbanus muncul dan sempat diberitakan sejak tahun 2014 silam, dimana kala itu, pada akhir Oktober 2014, mulai berususan dengan aparat, seiring truk yang disewanya untuk mengangkut rumput laut ditahan saat sedang dalam perjalanan menuju kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di Waingapu. Pasca penahanan, Urbanus kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Urbanus juga kembali tampil menyuarakan kegundahannya kala Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, berkunjung ke petani rumput laut di Desa Tana Manang, Sumtim awal April 2015 silam.(ion)