Waingapu.Com – Kegundahan dan tanda tanya besar terkait kelanjutan proses hukum dalam kasus kehilangan ternak sapi, hingga kini masih terus dirasakan Rambu Ana
(51). Pasalnya, sepanjang tahun 2016 ini, dirinya telah kehilangan sebanyak 42 ekor ternak. Walau kehilangannya bertahap namun tetap menyesakan hati dan tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Hal itu dikemukakan Rambu Ana, warga Desa Matawai Katingga, Kecamatan Kahaungu Eti, kepada wartawan, saat ditemui di Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT.
“Saya punya sapi ada nomernya pak, dari nomer satu sampai enam ratusan, jadi tahunya itu ketika kami ada sibuk kerja sawah jadi harap sama anak gembala. Gembala dengan kami saling komunikasi dengan HP. Dia omong nomer sapi-sapi yang ada kemudian barulah tahu ada hilang 42 ekor. Mungkin saja hilangnya sepuluh dulu, baru kemudian sepuluh lagi, bertahap begitu Pak, jadi kemudian dihitung total hilang 42 ekor, kalau satu keor saja harganya tujuh juta lebih bisa tiga ratus juta lebih kerugian kami,” urai Rambu Ana.
Rambu Ana yang saat ditemui didampingi Umbu Hiwa Tanangunju, selaku kuasa hukumnya menjelaskan, puncak dari kekesalan akan kejadian awal September 2016, tepatnya tanggal 10 September.
“Setiap hari gembala selalu cek, dan terakhir pada awal September diketahui ada 42 ekor sapi yang hilang. Jadi kemudian setelah dicek kembali tidak juga ditemukan, langsung diinformasikan oleh Mama Rambu ke Polsek-Polsek. Dan pada tanggal 10 September itu ada informasi yang menyebutkan ada truk Rembulan yang muat ternak yang dicurigai. Jadi Polsek Kadumbul berusaha tahan truk Rembulan namun ternyata setelah ditahan tidak ada ternak melainkan kayu. Setelah beberapa saat barulah muncul truk Terang Bulan yang kemudian ditahan oleh aparat Kadumbul namun tidak mau berhenti,” papar Umbu Hiwa.
Kemudian truk itu berhasil kabur, namun demikian aparat akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan sopir dan kemudian diperiksa lebih lanjut. “Di Polres Sopir mengaku muat sapi, dan jelaskan siapa saja pelaku-pelakunya yakni Anton, Ama Nai Rinus, Ama Nai Rian dan Rinus,” imbuh Hiwa.
Beberapa hari kemudian, demikian Rambu Ana menimpali, aparat Buser Polres Sumtim, melakukan penggerebekan di Rumbu, desa Kota Kawau dan juga di Matawai Maringu dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Terkait penanganan lanjutan kasus ini, Umbu Hiwa selaku kuasa hukum Rambu Ana melihat adanya sejumlah kejanggalan,
“Ada beberapa kejanggalan dari kasus ini, kalau melihat dari murni hukumnya, tentunya sopir juga harus ditahan sebagai tersangka, harusnya juga Ama Nai Rinus juga harus ditahan, ini sudah dilepas kembali setelah diperiksa, padahal ada pengakuan dari Ama Nai Rian dan Rinus. Jujur saja ada kejanggalan dalam kasus ini dan ada beberapa hal yang terkesan disembunyikan oleh aparat,” papar Umbu Hiwa.
Ada nama lainnya, demikian ditambahkan Umbu Hiwa, yang belum juga di apa-apakan’ aparat. “Padahal sebelumnya, saat sopir diamankan dan dicari keberadaannya, sopir mengaku dia diturunkan di jalan selanjutnya truk itu dibawa oleh si Uke. Kok bisa si Uke tidak dipanggil dan diperiksa? Kalau seperti ini macamnya ada pihak lain yang dilindungi dan ada yang dikorbankan, kita menantang keberanian penegak hukum dalam kasus ini,” tandas Umbu Hiwa seraya menambahkan, bahwasanya dari empat tersangka yang kini ditahan, dua diantaranya menyatakan adanya keterlibatan Uke.
“Khusus yang terakhir, tujuh ekor yang diamankan, kemudian setelah para tersangka diitangkap mereka mengaku ada sebelas ekor yang dicuri, tapi yang empat ada di si Uke, yang mana hingga kini ternak dan si Uke tidak tahu keberadaannya,” imbuh Umbu Hiwa.(ion)