Waingapu.Com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT akan melaporkan atau mengadu ke lembaga Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT, terkait dampak negatif dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumba Timur (Sumtim), juga akan melakukan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait investasi yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah Walhi ini sebagai respon pada terjadinya banjir di desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kamis (22/02) lalu.
Sikap Walhi yang rilisnya diterima redaksi, Sabtu (25/02) juga memaparkan bencana banjir bandang yang dirasakan langsung oleh 168 KK di desa Wanga, juga berdampak luas yakni ratusan pengguna jalan lintas Umalulu – Waingapu bahkan harus tersendat perjalanannya karena banjir. Selain itu, beberapa hektar kebun warga yang siap di panen juga mengalami kerusakan. Hal tersebut belum lagi ditambah dengan hilangnya beberapa ternak peliharaan seperti ungggas dan hewan seperti babi dan kambing yang hanyut oleh banjir.
Dalam rilisnya Walhi menjabarkan, banjir kali itu merupakan yang ketiga dalam kurun waktu 10 bulan terakhir. Yakni April 2017, Desember 2017 dan Februari 2018. Juga disebutkan, berdasarkan hasil penelusuaran dilapangan, Walhi mendapatkan pengakuan warga yang menyatakan di tahun 2018 ini sudah tiga kali banjir terjadi hanya tidak terpublikasikan.
Walhi juga menyebut dalam rilisnya, aktivitas perusahan PT. Muria Sumba Manis (MSM) di kawasan hulu seperti land clearing dan embung sebagai salah satu faktor penyebab banjir. Karena menurut Walhi, dalam catatan kesejarahan bencana di daerah tersebut, tidak pernah terjadi banjir sebesar dan seintens ini, namun baru terjadi pasca beroperasinya PT. MSM.
Berdasarkan hal berbagai temuan dan keluhan warga di Wanga mapun Patawang, demiian Walhi NTT dalam rilisnya itu menyatakan sikap yakni, Pemerintah Sumtim harus serius untuk melindungi keselamatan warga Wanga dan Patawang dari potensi bencana apalagi akibat campur tangan investasi yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pemerintah Sumtim harus lebih hati-hati untuk mengeluarkan izin juga serius untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan Sumba Timur sebelum mengeluarkan izin. Jangan hanya tergiur soal nilai investasi dan soal ketenagakerjaan saja.
Tak hanya itu, Walhi juga meminta pemerintah dan pihak berwajib untuk melakukan investigasi terkait bencana ini, karena WALHI NTT berdasarkan data meyakini bahwa banjir akibat rusaknya kawasan hulu di Desa Wanga. Juga meminta Pemerintah Sumtim untuk memprioritaskan air di hulu untuk pengairan ratusan hektar sawah milik warga Wanga Petawang, bukannya untuk perusahan sebagaimana mandat UU No 11 No. 74 tentang Pengairan. Walhi juga meminta perusahan untuk meminta maaf secara terbuka kepada warga Sumtim dan melakukan ganti rugi atas kerugian warga dan bukan dipertanggungkan dari APBD Sumtim. PT. MSM juga diminta untuk hentikan segala aktivitasnya dalam upaya privatisasi air di kawasan hulu Desa Wanga. Pemerintah Sumtim harus meninjau ulang dan mencabut izin PT. MSM di kawasan Wanga Patawang.
Dalam rilis yang dikirimkan oleh Umbu Tamu Ridi Djawamara, Kepala Divisi Advokasi Walhi NTT, dan Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, selaku Direktur Walhi NTT itu, juga menyerukan kepada masyarakat Sumtim terus mengawal dan melakukan kontrol terhadap usaha-usaha yang berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Sumtim.(ion)