Waingapu.Com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT sepertinya tiada hentinya mengkritisi investasi perkebunan yang dilakukan oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM) di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim). Tidak hanya gencar mengadvokasi warga sekitar lokasi investasi namun juga terus bersuara keras lewat berbagai sarana atau media. Selain via media sosial ‘suara keras’ WALHI juga dilakukan lewat rilis yang disebarkan ke media massa. Rilis terbaru WALHI NTT, sebagaimana diterima media ini. Kamis (14/06) malam lalu juga menggambarkan upaya lembaga ini untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan. Dalam rilisnya disebutkan PT. MSM telah diadukan ke Polres Sumtim atas dugaan tindakan pidana lingkungan pada hari yang sama.
Dalam rilis yang dikirimkan oleh Petrus Ndamung Nganggu, staf WALHI NTT divisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) itu dijelaskan, pihak PT. MSM melakukan perusakan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Wanga dan Patawang, Kecamatan Umalulu, Sumtim. Ditambahkan dalam rilisnya, konsesi PT. MSM, saat ini berada di enam kecamatan masing-masing, Kecamatan Pandawai, Kahaungu Eti, Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu dan Wula Waijelu dengan luas lahan mencapai 19.000 Hektar.
Menurut WALHI, pengerusakan hutan pada DAS perlu di laporkan kepada pihak berwajib untuk selanjutnya diharapkan bisa investigasi aparat Polres Sumtim karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan, menurunnya debit air di daerah hulu. Dampaknya, kekeringan pada irigasi yang digunakan masyarakat petani di daerah hilir.
Hingga kini, WALHI masih terus mengumpulkan data-data lapangan terkait adanya indikasi pidana lingkungan yang dilakukan PT. MSM dalam invetasi perkebunan tebunya.
Juga disebutkan dalam rilisnya, pihak WALHI telah pula melayangkan surat keberatan atas izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkab. Sumtim. Harapan WALHI dengan langkah yang mereka lakukan bisa ditanggapi serius oleh aparat hukum untuk melakukan investigasi dan memproses lebih lanjut laporan yang mereka lakukan. Karena, demikian WALHI, sampai saat ini aktivitas perusahaan yang masih terus berlangsung, terdapat pula konflik sosial, kerugian baik materil maupun non materil oleh masyarakat dan alam sendiri.
Sayangnya, hingga kini sejumlah unsur manajemen PT. MSM, yang dimintai tanggapannya via WhatApps untuk dikonfirmasi terkait laporan dan rilis WALHI NTT ini belum memberikan jawaban. Hanya sebatas penjelasan dari Milton Ph. Butar Butar, selaku Corporate Legal & Communication Office PT. MSM lewat pesan WhattApps-nya yang menyatakan dirinya belum mendapatkan informasi mengenai aduan WALHI. Apalagi dirinya masih dalam status cuti ke Jakarta. Hal inilah, demikian Milton, menjadikannya atau membuatnya tidak bisa memberikan tanggapan apapun terkait aduan dimaksud.(ion)