WALHI Laporkan PT. MSM, Tipiter Polres Sumba Timur Siap Tangani

oleh
oleh
Victor MT. Silalahi

Waingapu.Com – Laporan atau pengaduan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT terkait dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan PT. Muria Sumba Manis (MSM), Kamis (14/06) kemarin ke Mapolres Sumba Timur (Sumtim), NTT akan ditangani unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim). Hal itu disampaikan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi, ketika dihubungi media ini, Jumat (15/06) dini hari lalu.

Victor yang dihubungi via WhatsApp (WA) sebelumnya ketika ditanya meminta waktu terlebih dahulu untuk mengecek benar-tidaknya laporan dimaksud. Namun sekira lima menit kemudian, Victor menyatakan lewat WA-nya bahwa laporan tersebut sudah ditangani Tipiter.

Umbu Hiwa Tanangunju

Sementara itu, Umbu Hiwa Tanangunju, yang menjadi kuasa hukum pelapor, kepada media ini ketika dihubungi via telepon selularnya menyatakan, laporan kliennya sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterima oleh Brigpol. Ferdinand Windi dan turut pula ditandatangani oleh Aipda. Melianus Sunbanu selaku Kepala SPKT.

Baca Juga:  Di Sumba Timur Baru 304 Lansia Yang Menerima Vaksinasi Covid-19

Pelapor Petrus Ndamung Nganggu, staf WALHI NTT divisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), demikian dijelaskan Umbu Hiwa lebih lanjut, menilai pihak PT. MSM melakukan perusakan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Wanga dan Patawang, Kecamatan Umalulu, Sumtim.

“Oleh klien saya dalam hal ini rekan-rekan yang tergabung dalam WALHI NTT, menduga Perusakan DAS Wanga dan Patawang yang dilakukan oleh PT. MSM tidak sesuai dengan pasal 50 ayat tiga huruf c Undang-Undang nomer 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tandas Umbu Hiwa.

Lebih lanjut Umbu Hiwa yang merupakan advokat muda dari LBH Li Mahamu menaruh harapan pada pihak berwajib untuk serius menyikapi laporan kliennya. “Tentu kami menghargai dan mendukung proses pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” timpalnya.

Baca Juga:  Panah Ikan di Hutan Bulla, Kaki Daniel Putus Diterkam Buaya

Adapun pasal 50 ayat 3 (tiga) huruf c Undang-Undang Nomer 41 tahun 1999, diantarnaya menyatakan, ‘Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau, 200 (dua ratus) dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai dan 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai. (ion)

Komentar