Termasuk Sekda, 25 Saksi Sudah Diperiksa Kejari Sumba Timur Guna Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada

oleh
Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur terus dalami dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024. Insert: Sekda Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu udaik dimintai keterangan sebagai saksi-Foto Kolase: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Sumba Timur kian melebar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk Sekda Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu.

Pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan pada Kamis (9/10/2025). Ia diperiksa lebih dari sepuluh jam oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam proses pencairan dana hibah kepada KPU.

“Tadi yang ditanyakan seputar peranan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana hibah Pilkada 2024,” kata Umbu Ndamu kepada wartawan.

Sekda membeberkan, awalnya seluruh Sekda kabupaten/kota mengikuti rakor di tingkat provinsi. Dari situ, muncul arahan agar daerah menyiapkan naskah perjanjian hibah dan menyampaikan ke bupati untuk ditindaklanjuti.

“Tahapannya berlanjut ke rapat TAPD, pembahasan di Banggar DPRD, hingga penetapan dalam perda. Semua transparan dan sesuai tahapan,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Sekda belum tuntas. “Masih ada beberapa dokumen yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, Kejari membuka kemungkinan untuk memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur. “Kita akan pelajari dulu hasil pemeriksaan sebelumnya,” tambahnya.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih luas atas dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp27,373 miliar. Dana itu berasal dari APBD Sumba Timur dan diserahkan kepada KPU setempat.

Langkah Kejari mendapat perhatian publik karena transparansi dana Pilkada selalu menjadi isu sensitif. Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola anggaran hibah daerah agar lebih akuntabel.(ion/ped)

Komentar