Kupang, Waingapu.Com-Dari pasar tradisional hingga toko modern, integritas dagang diuji. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap dua kasus yang mengguncang kepercayaan konsumen: penjualan beras oplosan dan beras berkutu di Kota Kupang.
Kedua pelakunya, M (36) dan RA (45) kini resmi berstatus tersangka. M adalah pedagang di Pasar Inpres, sementara RA menjabat kepala toko ritel modern. Polisi menemukan keduanya memperdagangkan beras yang tak sesuai ketentuan mutu.
“Kami tangani dua kasus tindak pidana perlindungan konsumen di dua lokasi berbeda. Satu di pasar Inpres, satu lagi di toko ritel,” kata Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kamis (9/10/2025).
Dalam kasus M, modusnya adalah memindahkan isi beras SPHP ke karung beras Cap Jeruk demi keuntungan. Selisih harga Rp1.700 per kilogram menjadi motif. Polisi mengamankan ribuan kilogram beras, karung kosong, hingga alat pengemasan.
Kasus RA tak kalah mencengangkan. Ia menjual beras premium Topi Kopi dalam kondisi sudah berkutu dan berbau tengik. “Beras seperti itu tidak layak dijual. Ini pelanggaran serius,” tegas Hans.
Atas perbuatannya, M dan RA dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dua kasus ini menegaskan bahwa persoalan pangan bukan hanya soal harga, tapi juga kepercayaan. Di Kupang, beras bukan sekadar kebutuhan pokok — ia adalah simbol tanggung jawab sosial yang tak boleh dioplos dengan tipu daya.(rud)







