Tuntutan Keadilan untuk Axi Kembali Menggema: Aliansi Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus

oleh
oleh

Waingapu.Com — Seruan keadilan untuk Axi Rambu Kareri Toga kembali menggema. Aliansi Aksi untuk Axi menggelar konferensi pers di Padadita, Selasa (18/3/2025) malam, menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Axi yang ditemukan tewas tergantung di kamar mandi Toko CK2, Payeti, Kecamatan Kambera, Sumba Timur, pada Kamis (18/1/2024) silam.

Kasus ini kembali mencuat seiring terungkapnya dugaan kasus asusila dan narkoba yang menjerat AKBP Fajar WLS, mantan Kapolres Sumba Timur yang bertugas saat insiden tragis tersebut terjadi. Aliansi menilai banyak kejanggalan yang belum terungkap dan menyoroti lambannya proses penegakan keadilan.

Salah satu hal yang paling disorot adalah hasil autopsi yang telah dilakukan tidak diberitahukan pada keluarga korban maupun pihak aliansi, meskipun mereka yang meminta proses tersebut. Lebih dari itu, rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah gelar perkara pada 10 Mei 2024 pun belum ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur.

Baca Juga:  Satu Warga Hilang Saat Memancing, Tim SAR Waingapu Masih Lakukan Pencarian

Aliansi juga mengungkapkan adanya surat klarifikasi dari Kompolnas yang menyatakan bahwa penyebab kematian Axi tidak bisa dipastikan karena kondisi jenazah yang sudah membusuk. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar atas pernyataan AKBP Fajar WLS yang menyimpulkan kematian Axi sebagai kasus gantung diri.

Dalam konferensi pers tersebut, Aliansi Aksi untuk Axi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti Peruati, Sinode GKS Sumba, Sabana Sumba, dan lainnya, merangkum beberapa tuntutan utama:

  1. Pertanggungjawaban Kepolisian: Aliansi menuntut kepolisian bertanggung jawab atas penanganan kasus yang dinilai tidak profesional. Beberapa indikasi ketidakprofesionalan meliputi:
    • Tidak diperiksanya saksi-saksi yang diajukan oleh aliansi.
    • Minimnya rekaman CCTV yang dianalisis, hanya dua CCTV yang diperiksa.
    • Tidak disertakannya alat bukti seperti tali, sidik jari, dan media yang diduga digunakan untuk melilit tali di shower.
    • Tidak didalaminya keterlibatan oknum polisi RK yang mendapat sanksi militer.
  2. Penuntasan Kasus Pekerja Anak: Aliansi mendesak penuntasan kasus memperkerjakan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh saudara kandung korban, yang hingga kini belum ada tindak lanjut.
  3. Hukuman Berat untuk AKBP Fajar WLS: Menuntut hukuman seberat-beratnya atas dugaan kejahatan serius yang meliputi pelecehan, hubungan seksual tanpa persetujuan, perdagangan orang, perekaman dan penyebaran konten pornografi, serta penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:  MOVE ON DARI SAMPAH BERSERAKAN DI JALANAN BERDEBU

Pemaparan tuntutan ini disampaikan secara bergantian oleh Umbu Pajaru Lombu selaku Koordinator Aliansi dan Pendeta Herlina Ratu Kenya dari Peruati. Aliansi juga mengajak masyarakat Sumba Timur untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi Axi.

Komitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPAI, Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi Yudisial Indonesia menjadi langkah nyata aliansi agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. (ion)

Komentar