WALHI & Lokataru Kecam Upaya Kriminalisasi Aktivis Di Sumba Timur

oleh
oleh
Kepala Walhi NTT

Waingapu.Com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT mengecap segala upaya yang terindikasi kriminalisasi terhadap aktivis atau pejuang lingkungan hidup di NTT, terutama di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim). Hal itu ditegaskan Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT dalam rilis Walhi NTT yang diterima media ini, Minggu (03/03) malam lalu. Rilis yang dikirimkan via email oleh Dedy F. Holo, aktivis sahabat WALHI NTT itu juga menegaskan, kriminalisasi merupakan upaya pembungkaman proses demokrasi yang sudah tertuang dalam konstitusi.

“ Saat ini masyarakat sementara berjuang mempertahankan hak dan wilayah kelola yang telah dikuasai oleh PT. Muria Sumba Manis. WALHI berharap penegak hukum di NTT bekerja dengan jujur dan transparan dalam mengawal setiap kasus yang berkaitan dengan isu agraria dan lingkungan hidup di NTT,” ungkap Umbu Wulang dalam rilis dimaksud.

Rilis dimaksud juga mencamtumkan penegasan LOKATARU Law & Human Rights Office, sebuah lembaga pimpinan Haris Azhar, yang mana mendampingi masyarakat Sumtim yang terdampak investasi perkebunan tebu. Lokataru juga memberikan kecaman serupa pada indikasi kriminalisasi yang terjadi.
Staf Lokataru, Marudut Hasiholan menyesalkan sikap pemerintah yang pasif tentang persoalan lingkungan dan HAM antara masyarakat dengan perusahaan tebu di Sumtim.

“Setiap konflik yang bersentuhan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam tidak akan terlepas dari ancaman terhadap HAM. Sejumlah persoalan yang ada saat ini seperti kasus Budi Pego di Banyuwangi yang mempertahankan lahan berujung pada kriminalisasi. Lokataru Law & Human Rights Office dengan tegas mengecam tindakan kriminalisasi. Bahwa persoalan HAM yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur akibat perilaku korporasi yang mengabaikan hak masyarakat adat dan lingkungan perlu disikapi dengan serius oleh penegak hukum,” tandas Marudut.

Baca Juga:  PLN Bersikukuh: Listrik Pintar 100 Persen dan Bebas Pungli

Juga dipaparkan dalam empat tahun terakhir sejak masuknya PT. Muria Sumba Manis (MSM), di Sumtim, kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik secara ekonomi dan sosial budaya terhadap warga petani, masyarakat adat dan aktivis lingkungan , ditemukan dilakukan dengan kontruksi masif dan terukur. Juga dijjelaskan, dalam Undang – Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah dijabarkan dengan baik bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Walhi dan Lokataru menguraikan, makna dari instrument hukum tersebut yakni setiap orang artinya setiap individu dilindungi hak -haknya untuk mendapatkan manfaat dari instrument hukum tersebut terkait dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan akses wilayah kelolanya, kemudian negara harus benar-benar hadir dalam menjamin hak yang tercantum dalam undang – undang tersebut.

Baca Juga:  Jelang New Normal, Sumba Tengah Tetap ‘Waspadai’ Sumba Timur

Diungkpakan pula dalam rilis itu, kriminalisasi warga yang saat ini lagi marak, terjadi sejak hadirnya investasi perkebunan tebu PT. MSM pada enam kecamatan yang mencakup 30 Desa. “ Sejak tahun 2016 – 2019 hasil investigasi WALHI NTT ditemukan fakta kurang lebih sekitar 20 orang yang terdiri masyarakat petani, peternak, masyarakat adat dan akitivis lingkungan dikriminalisasi. Peristiwa kriminalisasi terhadap masyarakat petani merupakan bagian dari upaya melemahkan dan membungkam sikap kritis masyarakat terhadap kororasi dan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan kelestarian budaya dan lingkungan hidup, bisa dilihat dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah mengabaikan perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sumba Timur. Salah satunya adalah akses wilayah kelola masyarakat petani/peternak kian sempit akibat adanya konsesi lahan secara besar-besaran dan menggusur ruang hidup masyarakat Sumba,” ungkap t Umbu Wulang.

Yang terbaru, masih dalam paparan rilis itu, upaya kriminalisasi juga dirasakan oleh Kordinator Solidaritas Bersama Untuk Tanah Humba (SABANA), Saminrus Ndatang (43) tahun yang merupakan salah satu aktivis lingkungan yang cukup intens bergerak dan menyuarakan isu lingkungan dan masyarakat adat di pulau Sumba. Yang bersangkutan kini harus berhadapan dengan persoalan hukum karena mengkritisi sikap dan kebijakan pemerintah daerah yang tidak menghormati hak-hak masyarakat dan wilayah kelola mereka.

Baca Juga:  Warga Kadumbul & Palakahembi Pasrah Pada Dampak Kemarau & Kekeringan

Pada tanggal, 27 Februari 2019 Saminrus Ndatang mendapatkan surat panggilan dari Polres Sumtimr perihal permintaan keterangan atas laporan dugaan tindak pidana ITE. Pemeriksaan itu sendiri demikian rilis itu menjabarkan terjadi Jumat (01/03) 2019 lalu. “ Permintaan keterangan ini terkait postingan di sosial media pada tanggal 30 Januari 2019 isinya terkait dugaan survei untuk tahapan proses pengukuran tanah di desa Umalulu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur yang diduga tidak melibatkan masyarakat atau keluarga terkait yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pernyataan ini membawa Saminrus Ndatang berhadapan dengan hukum,” tandas Umbu Wulang.

Reformasi agraria yang dikampanyekan oleh pemerintah selala ini, demikian papar lanjut Umbu Wulang, seolah menjerat masyarakat dalam pusaran kriminalisasi dan konflik lahan secara horizontal. “Upaya untuk mempertahankan hak dan akses wilayah kelola diperhadapkan pada situasi yang dilematis antara masyarakat dan alat negara atau kekuasaan yang begitu kuat. Disisi lain produk hukum daerah untuk memproteksi masyarakat dari ancaman tersebut tidak diimplementasikan dengan baik. Lagi-lagi masyarakat menjadi korban kriminalisasi,” tohok Umbu Wulang.(ion)

Komentar