Waingapu.Com- Dalam rangka merayakan Hari Anti Korupsi se-dunia yang jatuh tiap tanggal 09 Desember tiap tahunnya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Waingapu dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Sumba Timur (Sumtim) menyerukan dan mengusulkan sejumlah hal. Yang menarik, satu diantara usulan itu adalah meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumtim untuk segera membuatkan Peraturan Daerah agar pelaku korupsi di arak keliling Kabupaten sebagai bentuk nyata pemberian sanksi sosial. Selain itu pelabelan Koruptor kepada pelaku korupsi hingga generasi ke-7. Hal itu digemakan dalam aksi demo damai bertajuk ‘Aksi galang 1000 tanda tangan sebagai bentuk kepedulian dan penolakan terhadap perilaku-perilaku korupsi’ yang digelar di jalanan depan Kampus Universitas Kristen Wira Wacana (UNKRISWINA) – Waingapu.
Terkait dengan asa, tuntutan dan usulan itu, Oktavianus Datu Biru, sekretaris Cabang GMKI Waigapu, yang dihubungi media ini, Selasa (11/12) kembali menegaskan, korupsi sejatinya adalah kejahatan luar biasa. Lebih jauh dijelaskan Vian, demikian biasa ia disapa, perilaku korup sudah menjamur dan merusak peri kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Korupsi telah merasuki dan mengotori setiap sendi-sendi kehidupan dalam Republik ini. Korupsi mengangkangi masa depan generasi muda yang bermimpi tentang negara yang sejahtera dan adil, makmur dan tentu saja berperikemanusiaan. Korupsi bagaikan lelehan lendir yang baunya sangat menyengat, tapi bagi sebagian orang, para pelaku korupsi tersebut melihat lendir itu adalah sebuah kenikmatan tersendiri yang dijilat dan dikecap dengan penuh kerakusan,” tandasnya.
Khusus untuk Sumba Timur dan Pulau Sumba, Vian juga menyatakan, bahwasanya tak bisa pula dipungkiri korupsi ada di sejumlah lini. Seperti halnya di Pemerintahan, di sekolah, PerguruanTinggi, bahkan di lembaga-lembaga keagamaan. Penyelenggara layanan sosial public, juga lembaga politik dan hukum dikotori oleh oknum yang korup.
“Kalau data memang kita belum punya, tapi sinyalemen itu ada. Perilaku korupso itu itu ibarat kentut, baunya terasa tapi pelakunya tidak diketahui dan nyaman-nyaman saja. Namun Sang Waktu nanti akan memberikan jawaban,” tandasnya.
Adapun dalam aksi di depan UNKRISWINA asa dan usulan yang dikemukakan oleh yang digelar sebelumnya adalah :
1. Mengutuk dengan keras segala bentuk praktik korupsi
2. Menghimbau kepada para penegak hukum untuk hukum di tegakkan se adil-adilnya
3. Meminta kepada lembaga Perguruan tinggi untuk menyediakan Laboraturium pendidikan moral bagi generasi–generasi bangsa yang sedang menempuh pendidikan untuk tidak menjadi pelaku korupsi.
4. Meminta kepada lembaga keagamaan agar juga turut memberikan Sanksi yang serius kepada umatnya yang terlibat dalam tindakan korupsi
5. Mengajak seluruh pihak–pihak terkait baik secara personal, lembaga Pemerintahan, Keagamaan,Pendidikan, lembaga kemasyarakatan, Organisasi untuk turut mengawasi dan memberantas segala bentuk praktik korupsi
6. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah agar koruptur dimiskinkan
7. Mendesak kapada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan untuk mencabut hak politik para koruptor
8. Mengusulkan kepada Pemerintah kabupaten Sumba Timur dan DPRD Sumba Timur untuk segera dibuat Peraturan Daerah agar pelaku korupsi di arak keliling Kabupaten sehingga memberikan Sanksi sosial
9. Mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk segera menerbitkan peraturan Daerah yang mengatur tentang Pelabelan Koruptor kepada pelaku korupsi hingga generasi ke-7
Dalam aksi itu, selain GMKIWaingapu dan GAMKI Sumtim, beberapa organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan juga turut ambil bagian. Diantaranya, GMNI, Himpunan Mahasiswa Asal Selatan (HIMAS) Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Lewa (IKPML) dan Lembaga Kemahasiswaan UKRISWINA-Sumba.(ion – ped))